Senin, 02 Mei 2016

Waspada! Sikat Gigi Berbahan Bulu Babi Beredar Luas.. Tolong Sebarkan Ya

Jika beberapa waktu lalu umat Islam nusantara di kagetkan dengan penemuan kuas berbahan bulu babi hingga MUI mengeluarkan fatwa haram menggunakan kuas tersebut. Kini umat Islam kembali di gegerkan dengan munculnya sikat gigi yang menggunakan bahan yang tidak halal, yaitu berbahan dasar bulu babi.

Masalahnya tidak semua pengguna kuas atau sikat atau sikat gigi mampu mengenali apakah kuas yang digunakannya adalah kuas atau sikat yang berasal dari bulu babi. Perlu diketahui, umumnya sikat gigi yang menggunakan bulu babi sebagai bulu sikat gigi mempunyai beberapa ciri.

Sikat gigi berbahan bulu babi, salah satu informasi yang bisa dilihat sebagai penanda bahwa sikat atau kuas berasal dari bulu babi adalah dituliskannya sebagai nama produk misalnya “Boar Bristle Brush”. Boar adalah istilah bahasa Inggris untuk babi hutan atau celeng.


Atau terdapat tulisan “Bristle, PureBristle, 100% China Bristle pada kemasan atau pada gagang kuas. Menurut bebrapa informasi, salah satu makna kata Bristle memiliki arti Pig Hair alias Bulu Babi. Artinya produk tersebut merupakan sikat yang menggunakan bulu babi.


Terdapat tulisan Bristle pada kemasan


Meski demikian makna Bristle tak selalu berarti bulu babi. Bristle bisa juga diartikan sebagai serat atau bulu kaku atau kuat, baik alami yang berasal dari serat tumbuhan dan rambut binatang atau buatan (sintetis). Dari definisi tersebut maka kata “bristle” pada kemasan sikat gigi tidak serta merta menjadikan sikat gigi tersebut berasal dari bulu babi.

lantas bagaimana cara kita mengetahui apakah sikat gigi yang kita gunakan berasal dari serat atau bulu yang tidak halal seperti bulu babi?

Kuas bulu babi


Dalam hal ini, Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan tips paling sederhana terkait kehalalan produk kuas dan sikat gigi, ketika tidak ada informasi sumber bahannya.

Untuk memastikan apakah sikat gigi yang kita gunakan berbahan bulu hewan atau tidak, cara yang dimaksud adalah dengan membakar bahan tersebut. Jika setelah dibakar muncul bau seperti rambut atau tanduk yang terbakar, lebih baik tinggalkan saja.

Namun, jika bahan tersebut meleleh dan mengeras berarti produk tersebut berbahan plastik dan aman digunakan. Sebab bahan dari plastik atau sabut kelapa tidak mengeluarkan bau khas seperti itu jika dibakar,” jelas LPPOM MUI pada laman resminya.


Sejatinya urusan halal dan haram bukan hanya tanggung jawab MUI atau pemerintah melainkan urusan kita sebagai umat muslim.

Bagikan informasi penting ini pada keluarga dan seluruh temanmu agar keluarga dan temanmu terhindar dari sesuatu yang haram.


(sumber: proklamasi.id)

Baca Juga

Waspada! Sikat Gigi Berbahan Bulu Babi Beredar Luas.. Tolong Sebarkan Ya
4/ 5
Oleh
Tampilkan Komentar
Sembunyikan