Jumat, 03 Juni 2016

Berpuasa Tapi Tak Berjilbab, Bagaimana Hukumnya?

sebagian muslimah menunaikan puasa sebagaimana muslimah yang lain, namun mereka tidak berjilbab. terlebih lagi, terdapat yang pakaiannya terbuka sedemikian rupa sampai - sampai mengusik teman dengan auratnya. gimana hukum puasa muslimah yang demikian itu?

syaikh dokter yusuf angkatan laut (AL) qardhawi menarangkan, puasa merupakan ibadah yang bertujuan buat menyucikan jiwa, menghidupkan hati, memantapkan iman dan juga mempersiapkan seorang jadi bertaqwa. sebagaimana firman - nya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“hai orang - orang yang beriman, diharuskan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diharuskan atas orang - orang saat sebelum kalian, supaya kalian bertaqwa. ” (qs. al - baqarah : 183)

oleh karna itu, orang yang berpuasa wajib mensterilkan puasanya dari perihal yang mengganggu dan juga mengotorinya. dia wajib melindungi matanya, telinganya, dan juga anggota tubuhnya dari kemaksiatan.

dalam hadits rasulullah disebutkan, banyak orang yang berpuasa tetapi tidak memperoleh apa - apa tidak hanya lapar dan juga dahaga.

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ

”betapa banyak orang yang berpuasa tetapi tidak memperoleh apa - apa menurutnya kecuali kerasa lapar. ” (hr. an - nasai dan juga ibnu majah)

kenapa banyak orang yang berpuasa namun tidak menemukan apa - apa tidak hanya lapar dan juga dahaga? karna dia melaksanakan kemaksiatan. salah satu kemaksiatan yang dicontohkan dalam hadits merupakan berkata - kata palsu.

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

”barangsiapa tidak meninggalkan perkata palsu dan juga pengamalannya, hingga allah tidak perlu ia meninggalkan santapan dan juga minumannya” (hr. bukhari)

membuka rambut/aurat (tidak berjilbab) merupakan salah satu wujud kemaksiatan. terlebih lagi, bila kemaksiatan lain cuma merugikan pribadinya seorang diri, orang yang tidak menutup rambut/aurat bukan cuma bermaksiat secara individu namun pula membikin teman bermaksiat dengan memandangnya, dengan memandang auratnya.

puasa sejatinya merupakan mengatur syahwat dan juga menjauhi maksiat. tetapi untuk orang yang membuka auratnya, dia malah membikin teman terpicu syahwatnya dan juga terbawa bermaksiat.

satu perihal tentu yang jadi ijma’ (konvensi) para ulama’ tanpa terdapat yang berselisih komentar, kalau muslimah harus menutup rambut/aurat. rambut/aurat perempuan merupakan sama serupa kala dia shalat. ialah dia harus menutup segala badannya kecuali muka dan juga telapak tangan. membuka rambut/aurat hukumnya haram. seseorang muslimah yang telah baligh, namun dia membuka auratnya, hingga dia berdosa.

apakah dosa membuka rambut/aurat ini, maksiat membuka rambut/aurat ini spontan membikin puasanya batal? sebagian ulama salaf berkomentar kalau kemaksiatan membatalkan puasa. bagi komentar ini, berdusta, mengumpat, ghibah, memandang rambut/aurat, membikin puasa jadi batal. demikian pula memperlihatkan rambut/aurat kepada teman . komentar ini dipegang oleh angkatan laut (AL) auza’i dan juga ibnu hazm dari golongan zhahiriyah.

sebaliknya jumhur ulama’ berkomentar kalau kemaksiatan tidak membatalkan puasa, tetapi mengganggu pahala puasa setimpal dengan kandungan kemaksiatan yang dicoba. demikian ini karna, bagi jumhur ulama’, tidak seorangpun dapat betul - betul bersih dari kemaksiatan, spesialnya kemaksiatan lisan.

imam ahmad berkata, “andaikata ghibah membatalkan puasa, tentu kita tidak mampu berpuasa. ”

komentar yang lebih kokoh merupakan komentar kedua. dengan demikian, orang tidak berjilbab, bukan berarti puasanya batal. tetapi, sudah tentu pahala puasanya tidak dapat sempurna. terlebih lagi, na’udzubillah, dikhawatirkan puasanya tidak memperoleh apa - apa kecuali lapar dan juga dahaga. wallahu a’lam bish shawab.




 [sumber: yukbagi.com]

Baca Juga

Berpuasa Tapi Tak Berjilbab, Bagaimana Hukumnya?
4/ 5
Oleh
Tampilkan Komentar
Sembunyikan