Jumat, 10 Juni 2016

Bolehkah Sikat Gigi dan Kumur Saat Puasa? Ini Penjelasan Ahli Fiqih

banyak diantara kami yang bertanya apakah menyikat gigi
dan berkumur dapat mengabolisi puasa?
tetapi, tentu buat menanggapi aspek itu perlu didasari oleh komentar dari ahlinya, ialah ahli fiqih yang teruji menekuni ilmu menimpa tata bimbingan beribadah.

ini uraian pakar fiqih, boleh ataupun tidak gosok gigi dan juga kumur dikala kita lagi puasa?

boleh ataupun tidak gosok gigi dan juga kumur dikala kita lagi puasa?
berikut menggambarkan pemaparan dari ustadz ahmad sarwat, lc. dari rumahfiqih. com menimpa hukum menyikat gigi dan berkumur kala berpuasa.

bahwa kami cermat hadits - hadits nabi, kami hendak menciptakan bermacam riwayat yang malah membolehkan seorang berkumur, asalkan tidak kelewatan jadi sangat terdapat yang masuk ke dalam rongga badan.

riwayatkan kalau rasulullah saw bersabda:

dari umar bin al - khatab ra. mengatakan, “suatu hari saya istirahat dan mencium isteriku sebaliknya saya berpuasa. kemudian saya datangi nabi saw dan bertanya, “aku sudah melaksanakan suatu yang parah hari ini. saya sudah mencium dalam keadaan
berpuasa. ”

rasulullah saw menanggapi, “tidakkah kamu ketahui hukumnya apabila kamu berkumur dalam kondisi berpuasa? ” saya menanggapi, “tidak mengabolisi puasa. ” rasulullah saw menanggapi, “maka mencium itu juga tidak mengabolisi puasa. ” (hr ahmad dan abu daud)
tidak hanya itu pula terdapat hadits lain yang pula acapkali diresmikan oleh para ulama bagaikan dalil kebolehan berkumur pada dikala berpuasa.

dari laqith bin shabrah ra. berkata kalau rasulullah saw bersabda, “sempurnakanlah wudhu’, dan basahi sela jari - jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung) , kecuali apabila lagi berpuasa. ” (hr arba’ah dan ibnu khuzaemah menshahihkannya).

walaupun hadits ini menimpa istinsyaq (memasukkan air ke hidung) , namun para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur.

intinya, yang dilarang cuma bila dicoba dengan kelewatan, jadi dikhawatirkan hendak terminum.
sebaliknya apabila istinsyaq alias berkumur biasa aja sebagaimana lazimnya, jadi hukumnya tidak hendak mengabolisi puasa.
hingga dengan terdapatnya 2 dalil atsar ini, logika kami buat berkata kalau berkumur itu mengabolisi puasa jadi gugur dengan sendirinya.

karena yang menetapkan batal alias tidaknya puasa bukan sekedar logika kami aja, melainkan logika juga masih harus mengacu terhadap dalil - dalil syar’i yang terdapat.

apabila tidak terdapat dalil yang dengan trik sharih dan shaih, barulah analogi dan qiyas yang bersumber pada logika dapat dimainkan.
terlebih lagi bermacam hadits lain membolehkan aspek yang lebih parah dari sekadar berkumur, ialah kebolehan seseorang yang berpuasa buat mencicipi masakan.

dari ibnu abbas ra, “tidak kenapa seseorang yang berpuasa buat mencicipi cuka alias masakan lain, selagi tidak masuk ke tenggorokan. ” (hr bukhari dengan trik muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)

pula tidak mengganggu puasa apabila seorang bersiwak alias menyikat gigi. walaupun tanpa pasta gigi, masih aja zat - zat yang terdapat di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang nyatanya dengan trik logika terkategori ke dalam jenis makan dan minum.

tetapi karena terdapat hadits yang dengan trik tegas mengatakan ketidak - batalannya, jadi tentu aja kami simaklah apa yang dikatakan hadits tersebut.

dari nafi’ dari ibnu umar ra. kalau dia memandang tidak kenapa seseorang yang puasa bersiwak. (hr abu syaibah dengan sanad yang shahih 3/35)




(sumber: tausiahagamaislam.blogspot.com)

Baca Juga

Bolehkah Sikat Gigi dan Kumur Saat Puasa? Ini Penjelasan Ahli Fiqih
4/ 5
Oleh
Tampilkan Komentar
Sembunyikan