Membayar hutang merupakan suatu kewajiban yang harus kita penuhi jika telah berhutang kepada orang lain, kita mewajibkan membayarnya sesuai dengan jumlah yang kita hutangi. ketika kita sanggup memutuskan untuk berhutang seharusnya kita sudah memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan hutang tersebut.
Menunda hutang juga suatu tindakan yang merupakan dosa besar, Ketika kita sudah mampu untuk membayarnya maka haram hukumnya jika kita menunda untuk Membayar hutang tersebut. Membayar hutang itu sangat penting,hingga orang yang belum membayar hutangpun belum diperbolehkan untuk membayar zakat, melainkan harus membayar hutang dahulu.
Begitupula dengan pembagian harta warisan. Jika almarhum yang mewariskan hartanya kepada ahli waris mempunyai hutang maka wajib hukumnya melunasi semua hutang-hutang almarhum selama hidup didunia, lalu kemudian harta waris
tersebut boleh dibagikan sesuai hukum waris. bagaimana jadinya jika keluarga kita tidak mengetahui pekara hutang kita setelah kita meninggal? suatu dosa yang tak terampuni sampai kapan pun. begitu juga seorang yang berjuang dijalan allah (fii sabilillah) atau Jihad, harus melunasi hutangnya tersebut sebelum maju ke medan perang.
Sumber Orang yang menunda-nunda pembayaran hutang berhak dighibah dan dimasukkan kedalam penjara. Karena menunda-nunda pembayaran hutang adalah termasuk kezaliman. Yang dimaksud dengan kezaliman tersebut karena orang tersebut telah mampu membayar hutang tetapi malah menyengaja untuk mengulur-ngulur pembayarannya.
Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al
Albani.
(sumber: pusatberitaharian.com)
Menunda hutang juga suatu tindakan yang merupakan dosa besar, Ketika kita sudah mampu untuk membayarnya maka haram hukumnya jika kita menunda untuk Membayar hutang tersebut. Membayar hutang itu sangat penting,hingga orang yang belum membayar hutangpun belum diperbolehkan untuk membayar zakat, melainkan harus membayar hutang dahulu.
Begitupula dengan pembagian harta warisan. Jika almarhum yang mewariskan hartanya kepada ahli waris mempunyai hutang maka wajib hukumnya melunasi semua hutang-hutang almarhum selama hidup didunia, lalu kemudian harta waris
tersebut boleh dibagikan sesuai hukum waris. bagaimana jadinya jika keluarga kita tidak mengetahui pekara hutang kita setelah kita meninggal? suatu dosa yang tak terampuni sampai kapan pun. begitu juga seorang yang berjuang dijalan allah (fii sabilillah) atau Jihad, harus melunasi hutangnya tersebut sebelum maju ke medan perang.
Sumber Orang yang menunda-nunda pembayaran hutang berhak dighibah dan dimasukkan kedalam penjara. Karena menunda-nunda pembayaran hutang adalah termasuk kezaliman. Yang dimaksud dengan kezaliman tersebut karena orang tersebut telah mampu membayar hutang tetapi malah menyengaja untuk mengulur-ngulur pembayarannya.
Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al
Albani.
(sumber: pusatberitaharian.com)
Astaghfirullah!! Enggan Membayar Hutang Di Haramkan Surga Baginya, Ini Hadistnya, Jangan Sepelekan!
4/
5
Oleh
Blogger Keren