Rabu, 30 Maret 2016

Bagaimana Jika Naik Haji dengan Uang Hasil Korupsi ?

 Para ulama sepakat, riba menggambarkan salah satu dari perbuatan dosa besar. tercantum di dalamnya merupakan bunga bank, terlebih lagi kebanyakan ulama setuju memandang bunga bank merupakan riba, hingga hukumnya haram. Pertemuan 150 ulama terkemuka dalam Konferensi riset Islam di bulan Muharram 1385 H, ataupun Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi kalau seluruh keuntungan atas bermacam berbagai pinjaman menggambarkan aplikasi riba yang diharamkan, tercantum bunga bank.


Berbagai forum ulama internasional, serupa Majma’ al - Fiqh al - Islamy Negara - negara OKI, Rabithah al - ‘Alam al - Islamy, Majma’ul Buhuts al - Islamiyah al - Azhar Mesir dan juga yang yang lain pula keluarkan fatwa pengharaman bunga bank. Begitu pula pemikiran Majelis Ulama Indonesia atas pengharaman bunga dengan bersumber pada dalil Al - Qur’an dan juga As - Sunnah, dan konvensi para ulama. serupa tercantum dalam tulisan Al - Baqarah ayat 275, Allah swt mengharamkan riba. ulasan tentang riba masih dijabarkan sampai 4 ayat selanjutnya.

“Maka bila kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) hingga ketahuilah kalau Allah dan juga Rasulnya hendak memerangimu. dan juga bila kalian bertaubat (dari pengambilan riba), hingga bagimu pokok hartamu, kalian tidak menganiaya dan juga tidak (pula) dianiaya,” (QS Al - Baqarah [2]: 279).

Dalam sebagian hadits shahih, di antaranya
riwayat yang melaporkan kalau Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang berikan makan dengan hasil riba dan juga 2 orang yang jadi saksinya, dia bersabda, “Mereka itu sama” (HR Muslim).

Dengan begitu, orang yang bakal mencari pekerjaan mesti menjauhi bekerja di bank konvensional, terlebih dikala ini sudah banyak berdiri bank syariah. Hukumnya tidak lagi bertabiat darurat. Sebab, salah satu dari keberkahan harta merupakan dari kehalalan trik mendapatkan dan juga mendapatkannya.

Lalu gimana dengan mereka yang telanjur bekerja di bank konvensional, di tambah lagi saat ini mencari pekerjaan bukanlah mudah, dan juga terdapat tanggungan keluarga yang wajib dinafkahi? Dalam perihal ini, fatwa dokter Yusuf Al - Qaradhawi dapat diperuntukan pedoman.

Al - Qaradhawi mengharamkan, tetapi dalam soal honor pegawai bank, ulama asal Mesir ini melaporkan kalau apabila pegawai tersebut bekerja karna tidak terdapat pekerjaan di tempat lain, hingga dia dalam keadaan darurat.

Dalam Islam, keadaan darurat mampu menghalalkan masalah yang asalnya haram. Pada dikala terpaksa bekerja di bank konvensional ini, hingga diharapkan dia betul - betul memahami sistem perbankan. nanti kala ia memperoleh pekerjaan pada bank syariah, dia telah mempunyai pengalaman, ataupun dia mampu mengganti perbankan yang tidak Islami jadi perbankan syariah. Tentu saja, dari pemasukan yang diperoleh itu, jangan kurang ingat keluarkan zakatnya, dan memperbanyak infak dan juga sedekah. Wallahu'alam.

Pengasuh fiqih perempuan Majalah Ummi: Dra Herlini Amran, MA. Lulusan S2 Wefaq ul Madarise al - Salafia Faisal Abad, Pakistan, jurusan Arabic

Baca Juga

Bagaimana Jika Naik Haji dengan Uang Hasil Korupsi ?
4/ 5
Oleh
Tampilkan Komentar
Sembunyikan