Kamis, 26 Mei 2016

Alhamdulillah... Pemerkosa Anak Sudah Bisa Dihukum Kebiri Mulai Hari Ini!

presiden joko widodo (jokowi) secara formal telah menandatangani peraturan pemerintah penganti undang - undang (perppu) no 1 tahun 2016 tentang pergantian kedua atas undang - undang no 23 tahun 2002 tentang proteksi anak.

perppu itu mengendalikan terdapatnya pemberatan pidana untuk pelakon kejahatan intim terhadap anak, ialah berbentuk ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, ataupun pidana penjara amat pendek 10 tahun dan juga amat lama 20 tahun.


spesial, pidana ekstra ialah pengumuman bukti diri pelakon, aksi berbentuk kebiri kimia, dan juga pemasangan perlengkapan deteksi elektronik berlaku untuk permasalahan pemerkosaan terhadap kanak - kanak.

“perppu ini dimaksudkan buat menanggulangi kegentingan yang disebabkan terbentuknya kekerasan intim terhadap anak yang terus menjadi bertambah secara signifikan, ” kata presiden jokowi dikala mengumumkan perppu tersebut, di istana merdeka, jakarta, serupa dikutip dari halaman setkab. go. id, rabu (25/05/2016).

jokowi menegaskan telah melaporkan kejahatan intim terhadap anak bagaikan kejahatan luar biasa karna kejahatan ini mengecam dan juga membahayakan jiwa anak.

“untuk itu ruang lingkup peppu ini mengendalikan pemberatan pidana, pidana ekstra dan juga aksi lain untuk pelakon kekerasan intim terhadap anak dan juga pencabulan dengan syarat - syarat tertentu, ” ucapnya.

sedangkan itu, menkumham yasonna laoly menegaskan, walaupun baru ditandatangani presiden, perppu no 1 tahun 2016 tentang pergantian kedua atas undang - undang no 23 tahun 2002 tentang proteksi anak ataupun yang lebih diketahui dengan perppu kebiri spontan sudah berlaku mulai dikala ini.

“kita berharap sahabat fraksi di dpr hendak setuju dengan presiden, dengan pemerintah supaya perppu ini mampu diperuntukan undang - undang. itu harapan kita, ” tandas ia. (rn)




(sumber: nusanews.com)

Baca Juga

Alhamdulillah... Pemerkosa Anak Sudah Bisa Dihukum Kebiri Mulai Hari Ini!
4/ 5
Oleh
Tampilkan Komentar
Sembunyikan