Sabtu, 09 Juli 2016

Cara Sholat Memakai Kaos Kaki

 bolehkah sholat mengenakan kaos kaki? persoalan ini timbul karna terdapatnya kritik terhadap presiden joko widodo kala mengerjakan sholat id di masjid raya padang. bukan bermaksud membela presiden maupun merendahkan kritikus. tetapi yang benar wajib dikatakan benar. ini permasalahan hukum agama, jangan main - main!


trik sholat mengenakan kaos kaki
syaikh abdurrahman sudais dan juga raja salman sholat memakai kaos kaki dan juga sepatu.


diperbolehkan memakai kaos kaki kala sholat dalam kondisi 2 keadaan.

1. sekadar mengenakan kaos kaki dikala sholat, dibolehkan baik buat pria dan juga wanita. bahwa hanya sekadar mengenakan dikala sholat, hingga tidak kenapa dan juga tidak terdapat syarat - syarat tertentu bila benar tujuannya buat menyirnakan dingin, panas, ataupun karna sakit.

2. bila tujuannya supaya kaos kaki cukup dapat diusap dikala berwudhu bagaikan ubah dari cuci kaki, hingga itu menggambarkan rukhsoh (keringanan) buat pria ataupun wanita (sama dengan hukum mengusap khuf ataupun sepatu).

buat poin no 1 triknya merupakan:

1. berwudhu dalam kondisi kaos kaki dibuka, setelah itu kaki senantiasa dicuci kala wudhu.
2. kaos kaki berulang digunakan sehabis berwudhu, setelah itu sholat memakai kaos kaki.

buat poin no 2, triknya merupakan:

1. kesatu kali berwudhu dalam kondisi kaos kaki dibuka, kemudian kaki senantiasa dicuci kala berwudhu.

2. memakai kaos kaki lagi sehabis berwudhu dengan niatan bila wudhu batal, cukup mengusap kaos kaki. setelah itu sholat senantiasa mengenakan kaos kaki.

3. seharian senantiasa mengenakan kaos kaki tanpa melepasnya, kala wudhu batal, hingga kala berwudhu cukup kaos kaki diusap tanpa melepasnya. usapan dicoba sekali aja, cukup dengan membasahi tangan. yang diusap merupakan penggalan atas kaos kaki, bukan penggalan bawahnya.

4. mengusap kaos kaki ini berlaku buat yang tinggal sepanjang 24 jam, buat musafir berlaku sepanjang 3×24 jam. dengan catatan sepanjang masa tersebut kaos kaki tidak dilepas. bila dilepas berarti berulang ke poin no 1 di atas, dengan kata lain mengusapnya jadi batal.


ketentuan bolehnya mengusap kaos kaki kala berwudhu

- mengenakan kaos kaki dalam kondisi sudah berwudhu ataupun mandi terlebih dulu.
- kaos kaki yang dipakai menutupi kaki sampai mata kaki.
- kaos kaki dibuat dari olahan yang suci.

dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu) dan juga kaos kaki

dari ‘ali bin abi thalib radhiyallahu ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

“seandainya agama itu dengan logika semata, hingga tentu penggalan dasar khuf lebih pantas buat diusap daripada penggalan atasnya. tetapi begitu saya seorang diri telah memandang rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap penggalan atas khufnya. ” (hr. abu daud, nomor. 162)

dari al - mughirah bin syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “pada sesuatu malam di sesuatu ekspedisi saya sempat berbarengan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian saya sodorkan pada dia bejana berisi air. setelah itu dia membilas mukanya, lengannya, mengusap kepalanya. setelah itu saya mau membebaskan sepatu dia shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi dia mengatakan,

دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ. فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

“biarkan keduanya (senantiasa kukenakan). karna saya telah mengenakan keduanya dalam kondisi bersuci sebelumnya. ” kemudian dia cukup mengusap khufnya aja. ” (hr. ahmad, 4: 251; bukhari, nomor. 206; muslim, nomor. 274)

hadits ini menampilkan kalau ketentuan menggunakan khuf dan juga kaos kaki yang mau diusap dikala kala berwudhu merupakan wajib dalam kondisi bersuci dengan sempurna. ketentuan ini disepakati oleh para ulama. (al - mausu’ah al - fiqhiyyah)

dari shafwan bin ‘assal radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,

فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ

“rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami buat mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam kondisi kami suci sebelumnya. jangka waktu mengusapnya merupakan 3 hari 3 malam bila kami bersafar dan juga satu hari tadi malam bila kami mukim. dan juga kami tidak butuh melepasnya kala kami buang hajat dan juga buang air kecil (berkemih). kami tidak mencopotnya tidak hanya kala dalam keadaan junub. ” (hr. ahmad, 4: 239)

mudah - mudahan berguna. mudah - mudahan allah berikan taufik dan juga anugerah pada kita seluruh.




(sumber: kabarmakkah_com)

Baca Juga

Cara Sholat Memakai Kaos Kaki
4/ 5
Oleh
Tampilkan Komentar
Sembunyikan