Tampilkan postingan dengan label gaji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gaji. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 April 2016

Bagikan Biar Sadar !! Jadi PNS Hasil Nyogok, Gajinya Haram Seumur Hidup !!

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata,”Rasulullah saw telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)


Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)

Suap adalah pemberian seseorang yang tidak memiliki hak kepada seseorang yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berupa uang, barang atau lainnya untuk membantu si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lainnya, seperti pemberian hadiah yang dilakukan seseorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di suatu perusahaan / instansi, agar anaknya diterima di suatu sekolah favorit / perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru agar anaknya naik kelas, pemberian hadiah kepada seorang hakim agar dia terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun fakta yang ada sebenarnya mereka semua tidak berhak atau tidak memiliki persyaratan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pemberiannya tersebut.

Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)

Suap merupakan dosa besar sehingga Allah swt mengancam para pelakunya, baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan , sebagaimana diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,”Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya kepada kekufuran.” Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Namun apabila pemberian hadiah terpaksa dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah
mengatakan,”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.
Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)
Perlakuan Terhadap Penghasilan dari Suap

Dikarenakan suap menyuap (sogok) adalah prilaku yang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Didalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah swt dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)
Imam al Qurthubi mengatakan,”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Untuk itu bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap rupiah yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah swt.
Keberkahan seseorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya namun dari halal atau tidaknya harta tersebut. Seberapa pun harta yang dimiliki seseorang ketika memang itu semua didapat dengan cara-cara yang halal dan dibenarkan syariat maka didalam harta itu terdapat keberkahan dari Allah swt. (eramuslim)



Sumber: http_www_posmetro_info

Kamis, 12 November 2015

Ini yang Haram Jika Suami Memakan Gaji Istri

Idealnya suami dan istri saling bahu-membahu memenuhi kebutuhan rumah tangga, suami yang menafkahi, istri yang mengatur keuangan. Namun apabila istri juga bekerja, bagaimanakah hukum penghasilan istri?

Apakah suami memiliki hak mengambil gaji istri? Apakah istri berkewajiban memberi sebagian dari penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga? Berikut ini sedikit pembahasannya.
Berdasarkan fatwa ulama, telah disepakati uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya.

Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya. Artinya, suami tidak boleh beranggapan hasil jerih-payah isteri bisa dipakai sesuka hatinya.
Jika tidak, ia telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah.

Dalam Fatwa Islam ditegaskan, ”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, nomor 126316)

Dengan demikian, wanita berhak mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa harus meminta izin kepada suaminya. Di antara dalilnya adalah hadis dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah di hadapan jamaah wanita,

“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, karena saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Kemudian, para wanita itu pun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka, dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal." (H R Muslim)


Jika Kekayaan Istri Lebih Banyak dari Suami

Sahabat Ummi, betapa indahnya apabila seorang isteri bisa melakukan sebagaimana yang diperbuat Zainab, isteri Ibnu Mas’ud, dan bertindak seperti petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya. Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihnya, ia berkata:
“Dari Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu anhu: Zainab, isteri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada yang memberitahu: “Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab.”
Beliau bertanya,”Zainab yang mana?”

Maka ada yang menjawab: “(Zainab) isteri Ibnu Mas’ud,”
Beliau menjawab,”Baiklah. Izinkanlah dirinya,”
Maka ia (Zainab) berkata: “Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku.”

Nabi bersabda,”Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” Dalam lafazh lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salllam menambahkan: “Benar, ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah.”



Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan, pelajaran dari hadits di atas:

1. Diperbolehkan bagi wanita bersedekah untuk suaminya yang miskin.
2. Suami adalah orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari isterinya dibandingkan dengan orang lain.
3. Isteri diperbolehkan bersedekah untuk anak-anaknya dan kaum kerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya.
4. Sedekah isteri tersebut termasuk bentuk sedekah yang paling utama.

Demikianlah, semoga para suami bisa adil memperlakukan penghasilan istri, yakni dengan tidak mengambil harta istri kecuali dengan keridhoan, dan istri bisa bersikap bijak jika memiliki harta/ penghasilan lebih dari suami.(muslimahcorner.com)