Tampilkan postingan dengan label uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 April 2016

Subhanallah, Berhenti Merokok Pria Ini Menabung Uang Rokoknya Hingga 30 Juta Untuk Daftar Naik Haji

Berhenti merokok bagi sebagian besar perokok bukanlah sesuatu yang mudah. Hal tersebut juga dialami oleh Sukamto (48) warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta.

Perlu niatan yang sangat kuat baginya untuk berhenti merokok karena sudah sejak duduk bangku SMP dirinya mulai belajar merokok.

Karena niatan yang kuat itu pula, ayah tiga orang anak yang tiap harinya bekerja sebagi PNS di lingkungan Pemda DIY tersebut mampu benar-benar berhenti merokok pada tahun 2003.

“Padahal dulu saat masih menjadi perokok, dalam sehari saya bisa menghabiskan rokok hingga dua bungkus,” ungkap Sukamto saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/1/2015).

Setelah berhenti merokok tersebut dirinya mempunyai inisiatif untuk menabung uang yang selama ini dialokasikan untuk membeli rokok.

Rutinitas tersebut dia lakukan terus tanpa terlalu disadarinya. Hingga pada tahun 2013 yang lalu uang yang dia tabung tersebut telah mencapai Rp30 juta.

“Saya sendiri agak terkejut, ternyata uang untuk beli rokok jika dikumpulkan jumlahnya cukup banyak. Padahal unag yang saya tabung tersebut hanya seharga satu bungkus rokok perharinya. Jumlahnya tentu semakin banyak jika uang yang saya tabungkan nominalnya setara dengan rokok dua bungkus seperti saat saya masih menjadi perokok,” ungkapnya.

Uang rokok yang ditabungnya tersebut mengikuti harga rokok yang saat ini ada. Dari tabungan uang rokok tersebut, pada tahun 2013 Sumanto mampu mendaftarkan diri untuk beribadah haji.

Setelah mampu mendaftar haji, tak lantas membuatnya menghentikan kebiasaannya tersebut.

Saat ini uang rokok tersebut ditabungnya di sebuah investasi berjangka salah satu bank swasta.

Diceritakannya, berdasarkan perhitungan pihak bank, jika investasi dari uang rokok tersebut terus berjalan, pada tahun 2023 Sukamto bisa memperoleh uang hasil investasi hingga Rp70 juta.

Bagi Sukamto, masalah ekonomi bukanlah faktor utama baginya untuk berhenti merokok pada tahun 2003 tersebut. Masalah kesehatan dan kesadaraanya bahwa rokok dapat menggangu kesehatan keluarganya adalah faktor utama.



[Sumber: catatancerdas.com]

Rabu, 30 Maret 2016

Bagaimana Jika Naik Haji dengan Uang Hasil Korupsi ?

 Para ulama sepakat, riba menggambarkan salah satu dari perbuatan dosa besar. tercantum di dalamnya merupakan bunga bank, terlebih lagi kebanyakan ulama setuju memandang bunga bank merupakan riba, hingga hukumnya haram. Pertemuan 150 ulama terkemuka dalam Konferensi riset Islam di bulan Muharram 1385 H, ataupun Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi kalau seluruh keuntungan atas bermacam berbagai pinjaman menggambarkan aplikasi riba yang diharamkan, tercantum bunga bank.


Berbagai forum ulama internasional, serupa Majma’ al - Fiqh al - Islamy Negara - negara OKI, Rabithah al - ‘Alam al - Islamy, Majma’ul Buhuts al - Islamiyah al - Azhar Mesir dan juga yang yang lain pula keluarkan fatwa pengharaman bunga bank. Begitu pula pemikiran Majelis Ulama Indonesia atas pengharaman bunga dengan bersumber pada dalil Al - Qur’an dan juga As - Sunnah, dan konvensi para ulama. serupa tercantum dalam tulisan Al - Baqarah ayat 275, Allah swt mengharamkan riba. ulasan tentang riba masih dijabarkan sampai 4 ayat selanjutnya.

“Maka bila kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) hingga ketahuilah kalau Allah dan juga Rasulnya hendak memerangimu. dan juga bila kalian bertaubat (dari pengambilan riba), hingga bagimu pokok hartamu, kalian tidak menganiaya dan juga tidak (pula) dianiaya,” (QS Al - Baqarah [2]: 279).

Dalam sebagian hadits shahih, di antaranya
riwayat yang melaporkan kalau Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang berikan makan dengan hasil riba dan juga 2 orang yang jadi saksinya, dia bersabda, “Mereka itu sama” (HR Muslim).

Dengan begitu, orang yang bakal mencari pekerjaan mesti menjauhi bekerja di bank konvensional, terlebih dikala ini sudah banyak berdiri bank syariah. Hukumnya tidak lagi bertabiat darurat. Sebab, salah satu dari keberkahan harta merupakan dari kehalalan trik mendapatkan dan juga mendapatkannya.

Lalu gimana dengan mereka yang telanjur bekerja di bank konvensional, di tambah lagi saat ini mencari pekerjaan bukanlah mudah, dan juga terdapat tanggungan keluarga yang wajib dinafkahi? Dalam perihal ini, fatwa dokter Yusuf Al - Qaradhawi dapat diperuntukan pedoman.

Al - Qaradhawi mengharamkan, tetapi dalam soal honor pegawai bank, ulama asal Mesir ini melaporkan kalau apabila pegawai tersebut bekerja karna tidak terdapat pekerjaan di tempat lain, hingga dia dalam keadaan darurat.

Dalam Islam, keadaan darurat mampu menghalalkan masalah yang asalnya haram. Pada dikala terpaksa bekerja di bank konvensional ini, hingga diharapkan dia betul - betul memahami sistem perbankan. nanti kala ia memperoleh pekerjaan pada bank syariah, dia telah mempunyai pengalaman, ataupun dia mampu mengganti perbankan yang tidak Islami jadi perbankan syariah. Tentu saja, dari pemasukan yang diperoleh itu, jangan kurang ingat keluarkan zakatnya, dan memperbanyak infak dan juga sedekah. Wallahu'alam.

Pengasuh fiqih perempuan Majalah Ummi: Dra Herlini Amran, MA. Lulusan S2 Wefaq ul Madarise al - Salafia Faisal Abad, Pakistan, jurusan Arabic

Selasa, 29 Maret 2016

Jangan Lupa Nonton Videonya...PARAH! Uang Mahar Nikah Kurang, Keluarga Kedua Mempelai Bentrok di Masjid

 tiap pernikahan, tentu mahar ataupun mas kawin jadi ketentuan legal dalam pernikahan, tetapi tidak terdapat batas besar nominal tertentu yang wajib dibayarkan bagaikan mas kawin, itu bergantung dari permintaan calon mempelai perempuan dan juga dalam agamapun juga pula melarang buat memberatkan pihak calon mempelai laki - laki.

Namun kayaknya perihal tersebut nampaknya ditatap berubah pihak keluarga mempelai perempuan yang kesimpulannya kandas menjalakan ikatan keluarga ini. tidak terima duit mahar ataupun mas kawin yang dikasih kurang, dampaknya pihak keluarga mempelai perempuan menghina dan juga memaki - maki calon mempelai pria. atmosfer juga jadi panas yang kesimpulannya berujung pada bentrokan antar keluarga kedua calon pengantin. Parahnya peristiwa tersebut berlangsung di dalam Masjid Jami Khadijah, tepi laut Dalam, Kuala Lumpur.
Kerusuhan antar keluarga pengantin di dalam Masjid

Kerusuhan antar keluarga pengantin di dalam Masjid [source]
Media lokal negara jiran, Kosmo mengatakan kalau peristiwa bentrok di dalam Masjid antar keluarga calon mempelai tersebut dipicu karna mempelai laki - laki kurang mengantarkan jumlah duit mas kawin serupa yang dimohon keluarga wanita. Sebelumnya, pihak mempelai perempuan memohon mahar sebanyak dekat Rp. 50 juta, tetapi dikala itu mempelai laki - laki cuma dapat membayar Rp. 25 juta, perihal ini disebabkan mempelai laki - laki cuma bekerja bagaikan petugas keamanan dengan honor Rp.5 juta/bulan, kesimpulannya pihak mempelai laki - laki memohon buat membayarnya dengan sisten cicil.

Akan namun pihak perempuan memohon duit tersebut dibayar secara angsuran ialah sebanyak Rp. 33 juta saat sebelum perkawinan dan juga sisanya Rp. 17 juta tersebut dibayarkan sehabis akad nikah usai. tetapi kala bakal melakukan akad, sebagian keluarga mempelai perempuan tidak sepakat dengan jumlah mahar ayng kurang tersebut sampai kesimpulannya terjalin percekcokan.

Tak mau permasalahan tersebut jadi panjang, keluarga mempelai priapun memilah buat lekas meninggalkan tempat akad saat sebelum kesimpulannya dipukul oleh sebagian keluarga mempelai perempuan dan juga berujung bentrok di dalam Masjid.

Salah seseorang saksi mata mata yang tidak ingin diucap namanya berkata ” Tidak sepakat dengan permintaan tersebut, pengantin laki - laki berbarengan keluarganya memutuskan buat meninggalkan kegiatan akad nikah saat sebelum kesimpulannya dipukul oleh salah seseorang anggota keluarga pengantin wanita.”

Suasana dalam Masjid juga jadi panas akibat aksi maki - memaki dan juga perkelahian antar anggota keluarga kedua pengantin. dikala itu mempelai laki - laki juga lekas menyelamatkan diri dikala kerusuhan itu terjadi. (rwt/b) 


Sumber:
http_www_sariwaran_com/akibat-uang-maha/