Ukhti.. Gamisnya Itu Nyapu Jalanan Ya Apa Sah ya Kalau dipakai Sholat !
gamis jalan sapu
“Mbak, ingin nyapu jalur ya? Itu lho gamisnya kepanjangan, hingga ke tanah.” “Sudah lebar, panjang pula. Apa ga kotor? bahwa kena najis di jalur gimana? Ga legal donk bahwa pakaiannya digunakan sholat.”
Ukhty, kerap mendengar pendapat semacam ini bukan? tetapi di sisi lain, kita temukan pula para perempuan yang masih menyepelehkan permasalahan menutup aurat. Kaki, penggalan badan perempuan yang sepatutnya ditutup malah ditampakkan.
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengatakan kepada Rasulullah, “Lalu gimana dengan baju seseorang perempuan wahai Rasulullah?” dia menjawab, “Hendaklah dia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap ” Satu hasta aja dan juga jangan lebih dari itu,” jawab beliau. (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih).
Lalu gimana mensterilkan ujung baju wanita? Bukankah dengan ukurannya yang panjang menjadikan baju tersebut besar kemungkinannya terserang najis di jalan?”.
Islam agama yang kamil (sempurna) dan juga syamil (lengkap) yang menarangkan tiap urusan secara detail, sampai - sampai kita hendak mengenali bermacam pemecahan dari kasus yang kita hadapi dan juga belum kita ketahui. Ini bagaikan wujud kemudahan Islam.
Dari seseorang bunda putra Ibrahim bin Abdurrahman bin
‘Auf kalau dia sempat bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, '‘Sesungguhnya. saya merupakan seseorang wanita yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan juga (kadang - kadang) saya berjalan di tempat kotor?’.
Jawab Ummu Salamah, kalau Nabi sempat bersabda, “Tanah berikutnya jadi pembersihnya (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan juga Tirmidzi. Hadits shahih).
Imam Syafi’i menjelaskan, kalau syarat berlaku apabila najis yang diinjak merupakan najis yang kering sampai - sampai tidak terdapat najis yang menempel padanya. Maksudnya, najis tidak nampak jelas secara raga menempel pada baju (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang diinjak merupakan najis yang basah, hingga wajib senantiasa dibersihkan dengan air sampai bersih.
Lalu, penggalan mana yang wajib dibersihkan. Apakah cuma pada penggalan yang terserang najis aja ataukah segala pakaian?.
Ukhty, pada asalnya yang harus dibersihkan merupakan cuma pada penggalan yang terserang najis. Tidak wajib dicuci semua.
Jangan hingga timbul asumsi kalau perempuan muslimah merupakan wujud yang tidak paham dan juga tidak hirau permasalahan kebersihan. Bukankah perempuan pula yang mengurus sandang - papan untuk suami dan juga anak - anaknya. bila kita seorang diri tidak mengerti, kemudian gimana kondisi keluarga dan juga rumah kita nantinya?
Ukhty, kerap mendengar pendapat semacam ini bukan? tetapi di sisi lain, kita temukan pula para perempuan yang masih menyepelehkan permasalahan menutup aurat. Kaki, penggalan badan perempuan yang sepatutnya ditutup malah ditampakkan.
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengatakan kepada Rasulullah, “Lalu gimana dengan baju seseorang perempuan wahai Rasulullah?” dia menjawab, “Hendaklah dia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap ” Satu hasta aja dan juga jangan lebih dari itu,” jawab beliau. (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih).
Lalu gimana mensterilkan ujung baju wanita? Bukankah dengan ukurannya yang panjang menjadikan baju tersebut besar kemungkinannya terserang najis di jalan?”.
Islam agama yang kamil (sempurna) dan juga syamil (lengkap) yang menarangkan tiap urusan secara detail, sampai - sampai kita hendak mengenali bermacam pemecahan dari kasus yang kita hadapi dan juga belum kita ketahui. Ini bagaikan wujud kemudahan Islam.
Dari seseorang bunda putra Ibrahim bin Abdurrahman bin
‘Auf kalau dia sempat bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, '‘Sesungguhnya. saya merupakan seseorang wanita yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan juga (kadang - kadang) saya berjalan di tempat kotor?’.
Jawab Ummu Salamah, kalau Nabi sempat bersabda, “Tanah berikutnya jadi pembersihnya (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan juga Tirmidzi. Hadits shahih).
Imam Syafi’i menjelaskan, kalau syarat berlaku apabila najis yang diinjak merupakan najis yang kering sampai - sampai tidak terdapat najis yang menempel padanya. Maksudnya, najis tidak nampak jelas secara raga menempel pada baju (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang diinjak merupakan najis yang basah, hingga wajib senantiasa dibersihkan dengan air sampai bersih.
Lalu, penggalan mana yang wajib dibersihkan. Apakah cuma pada penggalan yang terserang najis aja ataukah segala pakaian?.
Ukhty, pada asalnya yang harus dibersihkan merupakan cuma pada penggalan yang terserang najis. Tidak wajib dicuci semua.
Jangan hingga timbul asumsi kalau perempuan muslimah merupakan wujud yang tidak paham dan juga tidak hirau permasalahan kebersihan. Bukankah perempuan pula yang mengurus sandang - papan untuk suami dan juga anak - anaknya. bila kita seorang diri tidak mengerti, kemudian gimana kondisi keluarga dan juga rumah kita nantinya?
Sumber:
http_8intisari_blogspot_com/2016/02/ukhti-gamisnya-itu-nyapu-jalanan-ya-apa.html