Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juli 2016

Orang Yang Mati Syahid, Allah Mengampuni Semua Dosanya, Kecuali HUTANG!

persahabatan yang sudah berjalan lama, keakraban yang sudah merasa amat erat sering - kali membikin kita amat gampang buat terasa hirau pada sahabat maupun teman yang senantiasa terdapat didekat kita. tidak tidak sering perihal itu membikin kita tidak sungkan buat berbagi banyak perihal pada mereka yang kita sebut sahabat. sampai - sampai karna saking seringnya berbarengan, bermain berbarengan, dan juga kadangkala bersama hadapi masa - masa yang susah membikin kita tidak sungkan buat berbagi dalam perihal modul walupun ia yang kita sebut bagaikan sahabat itu merupakan orang yang tidak tahu dimana rumahnya. perasaan persaudaraan ini hendak terus menjadi merasa bila orang yang kita sebut sahabat itu bersama menggambarkan anak rantau.


tetapi apa yang kita miliki sehabis kebaikan yang kita bagikan, sering - kali sebagian dari mereka membalasnya dengan kepahitan. bila soal duit mereka dapat aja berbeda dalam waktu mendadak. dari yang biasa - biasa aja jadi amat dekat dan juga itu cuma hendak terjalin bahwa lagi perlu duit. dan juga dari yang awal mulanya dekat tiba - tiba menghindar cuma gara - gara kita menagih duit yang mereka pinjam. perihal seperti itu yang membikin kita kadangkala bertanya - taanya apa yang lagi mereka pikirkan? apakah mereka sahabat ataupun penipu?


meminjamkan modul pada sahabat yang kesusahan itu bukan karna rejeki yang berlebih

meminjamkan modul pada sahabat yang kesusahan itu bukan karna rejeki yang berlebih

bukankah kamu sudah ketahui menimpa keuanganku, bila juga saya membagikan pinjaman duit kepadamu itu bukan berarti karna saya banyak mempunyai duit tetapi itu karna saya hirau padamu. karna awal mulanya saya yakin kalian hendak mengubahnya bukankah serupa itu janjimu dikala meminjam duit. terlebih lagi saya hingga rela berhemat supaya dapat memberikanmu pinjaman karna kalian bilang amat menekan. dikala itu saya pula ketiadaan karna saya paham dengan apa yang mendesakmu kupikir tidak permasalahan memberikanmu pinjaman walaupun diriku sesungguhnya dalam kondisi ketiadaan.


duit yang kalian pinjam jumlahnya benar tidak banyak, tetapi bukankah sepatutnya kalian lekas mengembalikan duit tersebut dikala saya memerlukan?

duit yang kalian pinjam jumlahnya benar tidak banyak, tetapi bukankah sepatutnya kalian lekas mengembalikan duit tersebut dikala saya memerlukan?



jumalah duit yang kalian pinjam itu benar tidak seberapa, untuk sebagian orang ketiadaan duit dengan jumlah tersebut bisa jadi tidak hendak masaslah, tetapi bagiku jumlah duit yang kalian pinjam itu amat banyak, dan juga karna saya amat membutuhkahnya nilainyapun jadi terus menjadi berkalilipat. lagi pula keuanganku benar tidak banyak bukan, jadi sudah normal rasanya bila jumlah yang kalian pinjam itu bernilai amat besar untuk diriku.


tanpa ragu saya memberikanmu pinjaman duit karna kita bersama bagaikan perantau

tanpa ragu saya memberikanmu pinjaman duit karna kita bersama bagaikan perantau

tanpa berfikir panjang menimpa keadaanku seorang diri saya langsung memberikanmu pinjaman modul, karna dikala itu saya berfikir karna sesama sahabat bila nanti saya memerlukan bantuanmu kalian hendak membantuku pula. dikala itu saya berupaya membayangkan bila saya terdapat pada posisimu yang tidak mempunyai jalur lain buat menuntaskan masalahmu itu.


tetapi apa yang kalian jalani dikala saya berupaya managihnya? saya malah nampak serupa pengemis


dikala saya berupaya memohon berulang duit yang kupinjamkan karna saya pula terdesak permasalahan keuangan, apa yang saya miliki cumalah janji - janji yang tidak sempat ditepati. kalian pura - pura kurang ingat, saatku tagih langsung kalian bilangnya terdapat tetapi lagi tidak dibawa kemudian kalian berulang menjanjikan hendak membayarnya besok hari. janji - janji serupa terus aja kalian ucapkan sampai - sampai saya bosan menagihnya karna saya nampak serupa orang yang mengemisnya.


sering - kali kalian terkesan meremahkan jumlah duit yang kupinjamkan kemudian emosi sendiri

sering - kali kalian terkesan meremahkan jumlah duit yang kupinjamkan kemudian emosi sendiri

karna saya membutuhnya tentu aja saya terus - terusan managihnya padamu. terlebih lagi kalian seorang diri hingga bosan dan juga menghindariku kan karna kalian malu. kemudian ditempat universal kalian hendak mengatakan ‘akan saya bayar hanya duit segitu kok’. kalian terkesan menyepelehkan, bahwa benar jumlahnya tidak seberapa kenapa tidak membayarnya aja dengan sesegera bisa jadi. jumlah yang kalian anggap tidak seberapa itu bagiku sangat berarti.


kesimpulannya gara - gara tidak ingin mengembalikan pinjaman kalian menjauh kemudian memutuskan pertemanan


ini amat kerap terjalin, saya kerasa bukan cuma temanku aja yang hendak melaksanakan perihal ini, banyak sahabat orang di dunia ini habis pinjam duit kemudian gak ingin bayar setelah itu memutuskan pertemanan, disms, telpon, imel dan account sosmednya seluruh bahwa dikirimi pesan ingin memohon duit yang dahulu dipinjam pesannya cuma dibaca aja amat kurang baik merupakan sama sekali tidak dibaca karna sudah tau isi pesannyaberisi pesan ingin menagih hutan. dan juga pada kesimpulannya saya tidak mempunyai opsi lain tidak hanya mengiklaskannya aja, walaupun sesungguhnya tidak ikhlas. [duapah]





(sumber: yukbagi_com)

Jumat, 10 Juni 2016

Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat? Apakah puasanya sah?

persoalan : apa hukumnya orang yang berpuasa tetapi meninggalkan shalat ? apakah puasanya legal ?

jawaban : yang benar, kalau orang yang meninggalkan shalat dengan terencana hukumnya kufur akbar, puasa dan juga ibadah ibadah yang lain tidak legal hingga dia bertobat kepada allah subhanahu wa taala,

berikut penjelasan imam ibnu utsaimin tentang status puasa orang yang meninggalkan shalat. dia menarangkan,

“orang yang meninggalkan shalat, puasanya tidak legal dan juga tidak diterima. karna orang yang meninggalkan shalat merupakan orang kafir, telah murtad keluar dari islam. bersumber pada firman allah ta’ala,

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَءٰاتَوُاْ الزَّكَوٰةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الأَيَـٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“jika mereka bertaubat, menegakkan shalat, dan juga menunaikan zakat hingga mereka merupakan kerabat kamu seagama. kami menarangkan ayat - ayat buat kalangan yang mengenali. ” (qs. at - taubah: 11)

setelah itu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula bersabda,

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“batas antara seseorang muslim dengan kesyirikan ataupun kekufuran merupakan meninggalkan shalat. ” (hr. muslim 82)

nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“perjanjian antara kami dengan mereka merupakan shalat, siapa yang meninggalkannya hingga ia telah kafir. ” (hr. nasai 463, turmudzi 2621, ibn majah 1079 dan juga yang yang lain, hadis shahih).

setelah itu, imam ibnu utsaimin menegaskan gimana perilaku teman terhadap orang yang meninggalkan shalat,

ولأن هذا قول عامة الصحابة إن لم يكن إجماعاً منهم، قال عبدالله بن شقيق رحمه الله وهو من التابعين المشهورين: “كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئاً من الأعمال تركه كفر غير الصلاة”، وعلى هذا فإذا صام الإنسان وهو لا يصلي فصومه مردود غير مقبول، ولا نافع له عند الله يوم القيامة، ونحن نقول له: صل ثم صم، أما أن تصوم ولا تصلي فصومك مردود عليك لأن الكافر لا تقبل منه العبادة.

kesimpulan ini (meninggalkan shalat merupakan kafir) menggambarkan komentar lazimnya teman, bila diucap konvensi diantara mereka. abdullah bin syaqiq rahimahullah – seseorang tabiin yang populer – berkata,

“para teman nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sempat menghitung terdapat satu amal yang bila ditinggalkan menimbulkan kafir, tidak hanya shalat. ”

oleh karna itu, bila terdapat orang yang puasa, tetapi ia tidak shalat hingga puasanya tertolak dan juga tidak diterima, tidak terdapat khasiat untuknya di sisi allah pada hari kiamat. karna itu, kita nasehatkan kepada orang ini, ‘kerjakan shalat dan juga laksanakan puasa. bila kamu puasa tetapi tidak shalat, puasa kamu tertolak, karna ibadah orang kafir, tidak diterima. ’





(sumber: wajibbaca.com)

Jumat, 03 Juni 2016

Berpuasa Tapi Tak Berjilbab, Bagaimana Hukumnya?

sebagian muslimah menunaikan puasa sebagaimana muslimah yang lain, namun mereka tidak berjilbab. terlebih lagi, terdapat yang pakaiannya terbuka sedemikian rupa sampai - sampai mengusik teman dengan auratnya. gimana hukum puasa muslimah yang demikian itu?

syaikh dokter yusuf angkatan laut (AL) qardhawi menarangkan, puasa merupakan ibadah yang bertujuan buat menyucikan jiwa, menghidupkan hati, memantapkan iman dan juga mempersiapkan seorang jadi bertaqwa. sebagaimana firman - nya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“hai orang - orang yang beriman, diharuskan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diharuskan atas orang - orang saat sebelum kalian, supaya kalian bertaqwa. ” (qs. al - baqarah : 183)

oleh karna itu, orang yang berpuasa wajib mensterilkan puasanya dari perihal yang mengganggu dan juga mengotorinya. dia wajib melindungi matanya, telinganya, dan juga anggota tubuhnya dari kemaksiatan.

dalam hadits rasulullah disebutkan, banyak orang yang berpuasa tetapi tidak memperoleh apa - apa tidak hanya lapar dan juga dahaga.

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ

”betapa banyak orang yang berpuasa tetapi tidak memperoleh apa - apa menurutnya kecuali kerasa lapar. ” (hr. an - nasai dan juga ibnu majah)

kenapa banyak orang yang berpuasa namun tidak menemukan apa - apa tidak hanya lapar dan juga dahaga? karna dia melaksanakan kemaksiatan. salah satu kemaksiatan yang dicontohkan dalam hadits merupakan berkata - kata palsu.

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

”barangsiapa tidak meninggalkan perkata palsu dan juga pengamalannya, hingga allah tidak perlu ia meninggalkan santapan dan juga minumannya” (hr. bukhari)

membuka rambut/aurat (tidak berjilbab) merupakan salah satu wujud kemaksiatan. terlebih lagi, bila kemaksiatan lain cuma merugikan pribadinya seorang diri, orang yang tidak menutup rambut/aurat bukan cuma bermaksiat secara individu namun pula membikin teman bermaksiat dengan memandangnya, dengan memandang auratnya.

puasa sejatinya merupakan mengatur syahwat dan juga menjauhi maksiat. tetapi untuk orang yang membuka auratnya, dia malah membikin teman terpicu syahwatnya dan juga terbawa bermaksiat.

satu perihal tentu yang jadi ijma’ (konvensi) para ulama’ tanpa terdapat yang berselisih komentar, kalau muslimah harus menutup rambut/aurat. rambut/aurat perempuan merupakan sama serupa kala dia shalat. ialah dia harus menutup segala badannya kecuali muka dan juga telapak tangan. membuka rambut/aurat hukumnya haram. seseorang muslimah yang telah baligh, namun dia membuka auratnya, hingga dia berdosa.

apakah dosa membuka rambut/aurat ini, maksiat membuka rambut/aurat ini spontan membikin puasanya batal? sebagian ulama salaf berkomentar kalau kemaksiatan membatalkan puasa. bagi komentar ini, berdusta, mengumpat, ghibah, memandang rambut/aurat, membikin puasa jadi batal. demikian pula memperlihatkan rambut/aurat kepada teman . komentar ini dipegang oleh angkatan laut (AL) auza’i dan juga ibnu hazm dari golongan zhahiriyah.

sebaliknya jumhur ulama’ berkomentar kalau kemaksiatan tidak membatalkan puasa, tetapi mengganggu pahala puasa setimpal dengan kandungan kemaksiatan yang dicoba. demikian ini karna, bagi jumhur ulama’, tidak seorangpun dapat betul - betul bersih dari kemaksiatan, spesialnya kemaksiatan lisan.

imam ahmad berkata, “andaikata ghibah membatalkan puasa, tentu kita tidak mampu berpuasa. ”

komentar yang lebih kokoh merupakan komentar kedua. dengan demikian, orang tidak berjilbab, bukan berarti puasanya batal. tetapi, sudah tentu pahala puasanya tidak dapat sempurna. terlebih lagi, na’udzubillah, dikhawatirkan puasanya tidak memperoleh apa - apa kecuali lapar dan juga dahaga. wallahu a’lam bish shawab.




 [sumber: yukbagi.com]

Minggu, 22 Mei 2016

Ribuan Netizen Setuju Usulan MUI, Pembunuh Eno harus Dihukum MATI

majelis ulama indonesia (mui) amat menunjang pemberian sanksi berat buat pelakon kejahatan intim.
wakil kepala komisi hukum mui, ikhsan abdullah, berkata ketentuan yang terdapat teruji kurang membagikan dampak jera kepada pelakon.

menimpa pemberian sanksi berbentuk kebiri yang aturannya hendak dikeluarkan, ikhsan berkata hukuman tersebut kurang dapat membagikan dampak jera.

ikhsan berkata pelakon kejahatan intim wajib dihukum mati.

" apa treatment - nya (penanganannya) ? ya hukuman mati, " kata ikhsan kepada wartawan di kantor mui, jakarta pusat, kamis (19/5/2016) ,
hukuman tersebut baginya pula pantas dijatuhkan kepada pelakon pembunuhan sadis, terhadap enno fariah (18).

para pelakon, tercantum pacar korban yang turut melaksanakan pembunuhan sadis itu, rahmat alin (16) , layak dijatuhi hukuman mati.

status dibawah usia para pelakon, kata ikhsan, tidaklah sebab supaya pelajar smp itu dikasih keringanan hukuman.

alasannya apa yang dicoba rahmat dan juga rekan - rekannya merupakan kejahatan yang amat sadis, yang melebihi watak fauna.

" jangan dilihat anak itu usianya, tetapi perlakuan anak itu sudah melebihi fauna, " terangnya.
mui hendak menggelar rapat buat mangulas fatwa terpaut kejahatan intim.

mui berharap fatwa tersebut nantinya mampu jadi dorongan buat pemerintah, supaya keluarkan ketentuan dengan sanksi yang lebih berat.

usulan mui itu menemukan ribuan asumsi dari netizen indonesia, seluruhnya sepakat.

syane gadja: amat sepakat mui, ketiga pelakon pembunuhan luar biasa sadis yg kurang baik ini wajib dihukum mati, dan juga eksekusinya wajib dipercepat, jangan perkenankan ketiga manusia luar biasa biadab ini berlama - lama menikmati hidup ini, karna ketiga iblis ini tidak menyesali perbuatannya, malah mereka ketawa - ketiwi sewaktu hendak menempuh reka ulang

achi tya enzy: benar sekali. sudah jelas bila hukum di indonesia tidak di takuti para penjahat. belum selesai permasalahan yuyun nambah lagi ke eno. gimana nasib perempuan bila pemerintah tidak memiliki hukum tegas buat kejahatan yang serupa ini.

jhe ning: sepakat bngt mui, nggk terdapat alsan d bwah usia, usia segitu aj sdh memiliki klakuan lebih dokter bntang, kok malah d proteksi. cba trapkan. hukum d negri yaman, siapa yg mmbunuh ia hrs siap d bunuh jg, klau nggk bsa mnghukum anak ini krna alsan d bwah usia ksih aj k masyrakat supaya masyrakat yg mnghabisi ia, lezat aj pengacara nya ngomong tdk bsa d bagikan hukuman krna alsan d bwah usia, , , pengacara bego.. .

loody wahyu putra: sepakat.. . orang2 biadap serupa mereka2 itu mati aja tidak cukup.. siksa dlu kapan butuh burung nya itu disentrum, dipotong, kasih ke anjing.. tembak paru2 nya.. jk korban serupa itu terjalin dokter salh satu kerabatku.. saya cari hingga keujung neraka sekalipun.. dasar bangsat.

sarwati wati: sepakat.. . coba yg menolak ataupun yg mentahkan hukuman mati suruh mengamati dgn hati ronsen nampak jelas gagang oacul hingga menembus paru2betapa kejinya sang pembunuh. . walaupun msih dibawah usia tp sifatnya kaya iblis.

novi liftiwati: sepakat, indonesia payah, apa apa ham, apa apa ham bukankah menewaskan sesadis itu melanggar ham? ! indonesia tdk bs memilah milah yg mana ham yg mana bukan. serupa hukuman mati narkoba, terdapat sebagian org indonesia " itu melanggar ham " tp mui ttp narkoba hrs dihukum mati. itu juga msh terdapat jg yg berani mengedar narkoba bgm kalo tdk dihukum mati? !

herlino didu: seluruh rakyat indonesia pembunuh dan juga pemerkosa tentu sepakat pelakon di. hukum mati jangan pandang bulu ingin di dasar usia berusia. itu seluruh namanya kejahatan luar biasa

heerlina liina: mhn pak jokowi dan juga pak hakim.. . pelakunya hukum mati.. . karna sudah biadab.. mhn jangan terdapat hukum seumur hidup ataupun apalah.. walaupun mereka masih usia muda.

sekali lagi , aku bagaikan masyarakat negeri indonesia.. memohon di hukum mati, sidah tidak terdapat toleransi

bobos grub: alahhhh ikat saja kedua tanganya kemudian seret pke motor sepanjang mungkn klo blm mampus pula bakar 3 " nya bru kta dapat puas dngn timngkah lku ia yg sangt keji

kawulo alit: amat setujuuuuuuu! ! ! ! ! supaya gk terdapat lgi pembunuh enno " yg lain.. apabila butuh di hukum di tempat terbuka.. supaya pd cemas.. jera.. itu bkan otak manusia.. . hewan saja tdk 3 brbuat jahat sesama hewan.. . tpi manusia berhati srigala.. . pantas memperoleh hukuman.. . yg sesuai.. . tegakkan hukum di tanah lahir kita.. . apabila butuh hapus ham.. . supaya yg berbuat jahat gk terdapat tempat perlidungan.. .

kalian tentu sepakat pula.. .




(sumber: suaranetizen.com)

Senin, 25 April 2016

Shalat Berjama'ah Dengan Pacar, Bolehkah? Bagaimana Hukumnya?

Karena berjalannya waktu semakin lama makin canggih dalam ilmu teknologi begitu pula dengan otak manusia di zaman yang penuh fitnah ini, lebih mengedepankan nafsu birahiy nya, Memiliki pacar atau kekasih seakan menjadi sebuah hal yang penting dan sangat dianjurkan. Sehingga saat melihat sepasang kekasih tengah berduaan, hal itu sudah dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat.

Inilah Hukumnya, Sholat Jama'ah Dengan Pacar!! Boleh atau Tidak?
Ilustrasi Sholat Jamaah Dengan Pacar

Untuk kalian yang sedang di mabuk asmara, dari pihak wanita pasti sangat senang mengetahui pacarnya bisa menjadi imam dan bangga bisa sholat berdua dan di imami oleh cowoknya..
tapi tolong baca sejenak artikel ini ya..

Status pacaran membuat mereka merasa saling memiliki satu sama lain. Pacar juga seakan menjadi bagian hidup yang tak terpisahkan. Semua kegiatan akan terasa indah jika dilakukan bersama pacar, begitu menurut anggapan mereka. Jalan-jalan dengan pacar, makan bareng pacar, ke kondangan dengan pacar, dan tak terkecuali shalat berjamaah berdua dengan pacar.

Namun, ada satu pertanyaan, bolehkah shalat berduaan dengan pacar? Ternyata hal ini sama sekali tidak dianjurkan dan bahkan berdosa.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR Al-Bukhari 5233 dan Muslim 1341).

Kemudian dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad 177,At- Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Abu Ishaq as-Syaerozi – ulama syafiiyah – (w 476 H) menyatakan,

     ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان


Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (al-Muhadzab, 1/183).

Penjelasan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab,

     المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها: قال أصحابنا إذا أم الرجل بامرأته أو محرم له وخلا بها جاز بلا كراهة لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة وإن أم بأجنبية وخلا بها حرم ذلك عليه وعليها للأحاديث الصحيحة


Yang dimaksud makruh dari keterangan beliau adalah makruh tahrim (artinya: haram). Ini jika lelaki itu berduaan dengan seorang perempuan.

Para ulama madzhab Syafii mengatakan, apabila seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan berduaan dengannya, hukumnya boleh dan tidak makruh.

Karena boleh berduaan dengan istri atau mahram di luar shalat. Namun jika dia mengimami wanita yang bukan mahram dan berduaan dengannya, hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/277).

Bahkan an-Nawawi juga menyebutkan keterangan dari Imam as-Syafii, bahwa beliau mengharamkan seorang laki-laki sendirian, mengimami jamaah wanita, sementara di antara jamaah itu, tidak ada seorangpun lelaki.

Kata an-Nawawi,

ونقل إمام الحرمين وصاحب العدة.. أن الشافعي نص على أنه يحرم أن يصلي الرجل بنساء منفردات إلا أن يكون فيهن محرم له أو زوجة وقطع بانه يحرم خلوة رجل بنسوة إلا أن يكون له فيهن محرم

Imamul Haramain dan penulis kitab al-Uddah.., bahwa Imam as-Syafii menegaskan, haramnya seorang laki-laki mengimami jamaah beberapa wanita tanpa lelaki yang lain. Kecuali jika ada diantara jamaah wanita itu yang menjadi mahram si imam atau istrinya. Beliau juga menegaskan, bahwa terlarang seorang lelaki berada sendirian di tengah para wanita, kecuali jika di antara mereka ada wanita mahram lelaki itu. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/278).

Mengapa Diharamkan?

Sekalipun dalam kondisi ibadah, kita diperintahkan untuk menghindari segala bentuk fitnah. Tak terkecuali fitnah syahwat.

Dalam Syarh Zadul Mustaqni’, Syaikh as-Syinqithy menjelaskan,

وإذا خلا بأجنبية فإنه منهي عن هذه الخلوة لقوله عليه الصلاة والسلام: ما خلا رجلٌ بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما، وقال: (ألا لا يخلون رجلٌ بامرأة) فهذا نهي، قالوا: وبناءً على ذلك لا يصلي الرجل الأجنبي بالمرأة الأجنبية على خلوة؛ لأنه قد يخرج عن مقصود الصلاة إلى الفتنة

Apabila seseorang berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahram, hukumnya terlarang. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Jika seorang lelaki berduaan dengan wanita, maka setan yang ketiganya.’ Beliau juga bersabda, ’Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita.’ Ini larangan. Para ulama mengatakan, berdasarkan hal ini, tidak boleh seorang lelaki mengimami shalat dengan wanita yang bukan mahram, secara berdua-duaan. Karena bisa jadi keluar dari tujuan utama yaitu shalat, menjadi sumber fitnah syahwat. (Syarh Zadul Mustaqni’, 3/149).

Hal yang sama juga disampaikan Imam Ibnu Utsaimin,

إذا خَلا بها فإنَّه يحرُمُ عليه أن يَؤمَّها ؛ لأنَّ ما أفضى إلى المُحَرَّمِ فهو محرَّمٌ

Apabila seorang lelaki berduaan dengan wanita yang bukan mahram, maka haram baginya untuk menjadi imam bagi wanita itu. Karena segala yang bisa mengantarkan kepada yang haram, hukumnya haram. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/251).

Demikianlah hukum shalat berjamaah berdua dengan pacar. Nah, dalam shalat saja seorang laki-laki tidak boleh atau haram mengimami wanita, apalagi hanya sekedar berduaan atau malah pacaran. Jadi haram hukumnya.

 


(Sumber : akhwatshalihah(dot)net)

Kamis, 07 April 2016

Muslimah Wajib Baca: Inilah Hukum Sholat dengan Mukena Warna-Warni


Muslimah Wajib Baca! Inilah Hukum Sholat dengan Mukena Warna-Warni !!! Share =>
Maya Febiola 20.46 ISLAMI
- Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

http://cdn.klimg.com/dream.co.id/resources/news/2016/03/15/29581/664xauto-hukum-mengenakan-mukena-warna-warni-1603154.jpg
Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah kenakan pakaian (untuk lelaki) atau mukena (untuk wanita) yang bermotif, umpamanya batik, garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Tak tahu itu beberapa saja (umpamanya dibagian bawah) maupun kainnya memanglah full motif.

Mengingat sekarang ini banyak didapati dalam shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kelompok wanita- yang kenakan mukena bermotif, demikian pula anak-anak wanita, baik yang telah tamyiz ataupun balita, mereka juga menggunakan mukena-mukena seperti itu.

Seumpamanya hal semacam itu dilarang, apakah hukum jual mukena seperti itu juga jadi terlarang Ustadz?

Jazaakallahu khairan

Dari : Mila


http :// cdn. klimg. com/dream. co. id/resources/news/2016/03/15/29581/664xauto-hukum-mengenakan-mukena-warna-warni-1603154. jpg


Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kita dapat meyakinkan, mukena jenis seperti ini tentu sangat
mengundang perhatian orang. Terlebih bila warnanya cerah, atau warna-warni
bercahaya. Sesaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk hindari baju yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda :

مَن�' لَبِسَ ثَو�'بَ شُه�'رَةٍ فِي الدُّن�'يَا أَل�'بَسَهُ اللَّهُ ثَو�'بَ مَذَلَّةٍ يَو�'مَ ال�'قِيَامَةِ

“Siapa yang menggunakan baju syuhrah didunia, jadi Allah bakal memberikannya baju hina pada hari kiamat. ” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, serta dihasankan Al-Arnauth).

Apa Itu Baju Syuhrah?

As-Sarkhasi menyampaikan :

والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع, فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها

“Maksud hadis, seorang tak bisa menggunakan baju yang begitu bagus serta indah, hingga mengundang perhatian beberapa orang. Atau menggunakan baju yang begitu buruk –lusuh-, hingga mengundang perhatian beberapa orang. Yang pertama, penyebabnya lantaran terlalu berlebih sesaat yang ke-2 lantaran tunjukkan sikap sangat pelit. Yang paling baik yaitu pertengahan. ” (al-Mabsuth, 30 : 268)

Kita dapat mengambil rangkuman dari info diatas, kalau baju yang mengundang perhatian beberapa orang termasuk juga type baju syuhrah. Karenanya, di kuatirkan mereka yang menggunakan mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk juga dalam ancaman hadis diatas.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (konsultasisyariah)



Sumber: http_www_kabarinformasi_com

Rabu, 30 Maret 2016

Bagaimana Jika Naik Haji dengan Uang Hasil Korupsi ?

 Para ulama sepakat, riba menggambarkan salah satu dari perbuatan dosa besar. tercantum di dalamnya merupakan bunga bank, terlebih lagi kebanyakan ulama setuju memandang bunga bank merupakan riba, hingga hukumnya haram. Pertemuan 150 ulama terkemuka dalam Konferensi riset Islam di bulan Muharram 1385 H, ataupun Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi kalau seluruh keuntungan atas bermacam berbagai pinjaman menggambarkan aplikasi riba yang diharamkan, tercantum bunga bank.


Berbagai forum ulama internasional, serupa Majma’ al - Fiqh al - Islamy Negara - negara OKI, Rabithah al - ‘Alam al - Islamy, Majma’ul Buhuts al - Islamiyah al - Azhar Mesir dan juga yang yang lain pula keluarkan fatwa pengharaman bunga bank. Begitu pula pemikiran Majelis Ulama Indonesia atas pengharaman bunga dengan bersumber pada dalil Al - Qur’an dan juga As - Sunnah, dan konvensi para ulama. serupa tercantum dalam tulisan Al - Baqarah ayat 275, Allah swt mengharamkan riba. ulasan tentang riba masih dijabarkan sampai 4 ayat selanjutnya.

“Maka bila kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) hingga ketahuilah kalau Allah dan juga Rasulnya hendak memerangimu. dan juga bila kalian bertaubat (dari pengambilan riba), hingga bagimu pokok hartamu, kalian tidak menganiaya dan juga tidak (pula) dianiaya,” (QS Al - Baqarah [2]: 279).

Dalam sebagian hadits shahih, di antaranya
riwayat yang melaporkan kalau Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang berikan makan dengan hasil riba dan juga 2 orang yang jadi saksinya, dia bersabda, “Mereka itu sama” (HR Muslim).

Dengan begitu, orang yang bakal mencari pekerjaan mesti menjauhi bekerja di bank konvensional, terlebih dikala ini sudah banyak berdiri bank syariah. Hukumnya tidak lagi bertabiat darurat. Sebab, salah satu dari keberkahan harta merupakan dari kehalalan trik mendapatkan dan juga mendapatkannya.

Lalu gimana dengan mereka yang telanjur bekerja di bank konvensional, di tambah lagi saat ini mencari pekerjaan bukanlah mudah, dan juga terdapat tanggungan keluarga yang wajib dinafkahi? Dalam perihal ini, fatwa dokter Yusuf Al - Qaradhawi dapat diperuntukan pedoman.

Al - Qaradhawi mengharamkan, tetapi dalam soal honor pegawai bank, ulama asal Mesir ini melaporkan kalau apabila pegawai tersebut bekerja karna tidak terdapat pekerjaan di tempat lain, hingga dia dalam keadaan darurat.

Dalam Islam, keadaan darurat mampu menghalalkan masalah yang asalnya haram. Pada dikala terpaksa bekerja di bank konvensional ini, hingga diharapkan dia betul - betul memahami sistem perbankan. nanti kala ia memperoleh pekerjaan pada bank syariah, dia telah mempunyai pengalaman, ataupun dia mampu mengganti perbankan yang tidak Islami jadi perbankan syariah. Tentu saja, dari pemasukan yang diperoleh itu, jangan kurang ingat keluarkan zakatnya, dan memperbanyak infak dan juga sedekah. Wallahu'alam.

Pengasuh fiqih perempuan Majalah Ummi: Dra Herlini Amran, MA. Lulusan S2 Wefaq ul Madarise al - Salafia Faisal Abad, Pakistan, jurusan Arabic

Sabtu, 26 Maret 2016

Muslimah Wajib Baca! Inilah Hukum Sholat dengan Mukena Warna-Warni

 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, gimana hukumnya shalat berjamaah menggunakan baju (bagi laki - laki) ataupun mukena (bagi wanita) yang bermotif, semisal batik, garis - garis, kotak - kotak, polkadot, ataupun bunga - bunga. Entah itu sebagian aja (misalnya di penggalan bawah) maupun kainnya benar full motif.

Mengingat dikala ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, serupa dalam shalat tarawih ataupun Ied –terutama di golongan wanita - yang menggunakan mukena bermotif, demikian pula kanak - kanak perempuan, baik yang sudah tamyiz ataupun balita, mereka pula mengenakan mukena - mukena serupa itu.

Sekiranya perihal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena serupa itu pula jadi terlarang Ustadz?

Jazaakallahu khairan

Dari: Mila


Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kita dapat memastikan, mukena model serupa ini tentu amat mengundang atensi orang. terlebih bila rupanya cerah, ataupun warna - warni berkilau. sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan kita buat menjauhi baju yang mengundang atensi orang. dia bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang mengenakan baju syuhrah di dunia, hingga Allah hendak memberinya baju hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al - Kubro, dan juga dihasankan Al - Arnauth).

Apa Itu baju Syuhrah?

As - Sarkhasi mengatakan:

والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع, فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها

“Maksud hadis, seorang tidak boleh mengenakan baju yang amat bagus dan juga indah, hingga mengundang atensi banyak orang. ataupun mengenakan baju yang amat kurang baik –lusuh - , hingga mengundang atensi banyak orang. Yang pertama, sebabnya karna kelewatan sedangkan yang kedua karna menampilkan perilaku sangat pelit. Yang tersadu merupakan pertengahan.” (al - Mabsuth, 30:268)

Kita dapat mengambil kesimpulan dari penjelasan di atas, kalau baju yang mengundang atensi banyak orang tercantum tipe baju syuhrah. karna itu, dikhawatirkan mereka yang mengenakan mukena warna - warni ataupun semacamnya, tercantum dalam ancaman hadis di atas.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (konsultasisyariah)

Sumber: cahaya - tausiah.blogspot_com

Minggu, 20 Maret 2016

Astaghfirullah!! Enggan Membayar Hutang? Di Haramkan Surga Baginya, Ini Hadistnya

 Membayar hutang menggambarkan sesuatu kewajiban yang wajib kita memenuhi bila telah berhutang kepada orang lain, kita mengharuskan membayarnya setimpal dengan jumlah yang kita hutangi. kala kita mampu memutuskan buat berhutang sepatutnya kita sudah memikirkan gimana triknya buat mengembalikan hutang tersebut.

Menunda hutang pula sesuatu aksi yang menggambarkan dosa besar, kala kita sudah sanggup buat membayarnya hingga haram hukumnya bila kita menunda buat Membayar hutang tersebut. Membayar hutang itu amat penting,hingga orang yang belum membayar hutangpun belum diperbolehkan buat membayar zakat, melainkan wajib membayar hutang dahulu.

Begitupula dengan pembagian harta warisan. bila almarhum yang mewariskan hartanya kepada pakar waris memiliki hutang hingga harus hukumnya melunasi seluruh hutang - hutang almarhum sepanjang hidup didunia, kemudian setelah itu harta waris tersebut boleh dibagikan setimpal hukum waris. gimana jadinya bila keluarga kita tidak mengenali pekara hutang kita sehabis kita meninggal? sesuatu dosa yang tidak terampuni hingga kapan pun. begitu pula seseorang yang berjuang dijalan allah (fii sabilillah) ataupun Jihad, wajib melunasi hutangnya tersebut saat sebelum maju ke medan perang.



Orang yang menunda - nunda pembayaran hutang berhak dighibah dan juga dimasukkan kedalam penjara. karna menunda - nunda pembayaran hutang merupakan tercantum kezaliman. Yang diartikan dengan kezaliman tersebut karna orang tersebut telah sanggup membayar hutang namun malah menyengaja buat mengulur - ngulur pembayarannya.

Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan juga ia terbebas dari 3 hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan juga [3] hutang, hingga ia hendak masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih)

Mati Dalam kondisi Masih bawa Hutang, Kebaikannya bagaikan ubah
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam kondisi masih mempunyai hutang satu dinar ataupun satu dirham, hingga hutang tersebut hendak dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karna di situ (di akhirat) tidak terdapat lagi dinar dan juga dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih). Ibnu Majah pula mengantarkan hadits ini pada Bab “Peringatan keras menimpa hutang.”

bagaimana bila kebaikan kita tidak memadai buat membayar hutang? kekal kah kita di neraka? nauzubillahiminzalik

Orang yang bernazar Tidak ingin Melunasi Hutang hendak Dihukumi bagaikan Pencuri
Dari Shuhaib angkatan laut (AL) Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa aja yang berhutang kemudian bernazar tidak ingin melunasinya, hingga ia hendak berjumpa Allah (pada hari kiamat) dalam status bagaikan pencuri.”
(HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini hasan shohih)

Dosa Hutang Tidak hendak Terampuni meski Mati Syahid
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin angkatan laut (AL) ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid hendak diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)

Yang telah kita tahu orang yang mati syahid seluruh dosanya terampuni, hendak namun cuma karena hutang yang belum terlunasi sampai - sampai dia wajib tertunda masuk surga dan juga tertahan buat memperoleh ampunan dari Allah .Begitu dahsyatnya masalah hutang ini.

Oleh karna itu, seorang sebaiknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan juga mendesakkah saya berhutang?” karna ingatlah hutang pada manusia tidak dapat dilunasi cuma dengan istighfar.

Rabu, 24 Februari 2016

Ustadz Khalid Basalamah, Segera Tobat dari Bisnis MLM

MLM (Multi tingkat Marketing) merupakan suatu bisnis yang amat menjanjikan untuk membernya. seseorang member hendak memperoleh bonus bila dapat membikin beberapa orang pula mendaftar bagaikan member atas namanya. Model serupa ini kesimpulannya dibubuhi faktor Ghoror yang dalam Islam dilarang. Bisnis MLM ini sudah digeluti oleh banyak orang dan juga terlebih lagi terdapat yang dilansir dengan faktor Islami.

Simak penjabaran dari Ustadz Khalid Basalamah tentang pemikiran Islam terhadap MLM. dia sudah 9 tahun terjun dalam MLM dan juga kesimpulannya bertobat. 




Kamis, 18 Februari 2016

Astaghfirullah!! Enggan Membayar Hutang Di Haramkan Surga Baginya, Ini Hadistnya..

 Membayar hutang menggambarkan sesuatu kewajiban yang wajib kita memenuhi bila telah berhutang kepada orang lain, kita mengharuskan membayarnya setimpal dengan jumlah yang kita hutangi. kala kita mampu memutuskan buat berhutang sepatutnya kita sudah memikirkan gimana triknya buat mengembalikan hutang tersebut.

Menunda hutang pula sesuatu aksi yang menggambarkan dosa besar, kala kita sudah sanggup buat membayarnya hingga haram hukumnya bila kita menunda buat Membayar hutang tersebut. Membayar hutang itu amat penting,hingga orang yang belum membayar hutangpun belum diperbolehkan buat membayar zakat, melainkan wajib membayar hutang dahulu.

Begitupula dengan pembagian harta warisan. bila almarhum yang mewariskan hartanya kepada pakar waris memiliki hutang hingga harus hukumnya melunasi seluruh hutang - hutang almarhum sepanjang hidup didunia, kemudian setelah itu harta waris tersebut boleh dibagikan setimpal hukum waris. gimana jadinya bila keluarga kita tidak mengenali pekara hutang kita sehabis kita meninggal? sesuatu dosa yang tidak terampuni hingga kapan pun. begitu pula seseorang yang berjuang dijalan allah (fii sabilillah) ataupun Jihad, wajib melunasi hutangnya tersebut saat sebelum maju ke medan perang.

Orang yang menunda - nunda pembayaran hutang berhak dighibah dan juga dimasukkan kedalam penjara. karna menunda - nunda pembayaran hutang merupakan tercantum kezaliman. Yang diartikan dengan kezaliman tersebut karna orang tersebut telah sanggup membayar hutang namun malah menyengaja buat mengulur - ngulur pembayarannya.

Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan juga ia terbebas dari 3 hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan juga [3] hutang, hingga ia hendak masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih)

Mati Dalam kondisi Masih bawa Hutang, Kebaikannya bagaikan ubah
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam kondisi masih mempunyai hutang satu dinar ataupun satu dirham, hingga hutang tersebut hendak dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karna di situ (di akhirat) tidak terdapat lagi dinar dan juga dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih). Ibnu Majah pula mengantarkan hadits ini pada Bab “Peringatan keras menimpa hutang.”

bagaimana bila kebaikan kita tidak memadai buat membayar hutang? kekal kah kita di neraka? nauzubillahiminzalik

Orang yang bernazar Tidak ingin Melunasi Hutang hendak Dihukumi bagaikan Pencuri
Dari Shuhaib angkatan laut (AL) Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa aja yang berhutang kemudian bernazar tidak ingin melunasinya, hingga ia hendak berjumpa Allah (pada hari kiamat) dalam status bagaikan pencuri.”
(HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini hasan shohih)

Dosa Hutang Tidak hendak Terampuni meski Mati Syahid
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin angkatan laut (AL) ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid hendak diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)

Yang telah kita tahu orang yang mati syahid seluruh dosanya terampuni, hendak namun cuma karena hutang yang belum terlunasi sampai - sampai dia wajib tertunda masuk surga dan juga tertahan buat memperoleh ampunan dari Allah .Begitu dahsyatnya masalah hutang ini.

Oleh karna itu, seorang sebaiknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan juga mendesakkah saya berhutang?” karna ingatlah hutang pada manusia tidak dapat dilunasi cuma dengan istighfar. 


Sumber:
http_www_kitasatu_com/2015/12/kewajiban-membayar-hutang.html