Membayar hutang menggambarkan sesuatu kewajiban yang wajib kita memenuhi bila telah berhutang kepada orang lain, kita mengharuskan membayarnya setimpal dengan jumlah yang kita hutangi. kala kita mampu memutuskan buat berhutang sepatutnya kita sudah memikirkan gimana triknya buat mengembalikan hutang tersebut.
Menunda hutang pula sesuatu aksi yang menggambarkan dosa besar, kala kita sudah sanggup buat membayarnya hingga haram hukumnya bila kita menunda buat Membayar hutang tersebut. Membayar hutang itu amat penting,hingga orang yang belum membayar hutangpun belum diperbolehkan buat membayar zakat, melainkan wajib membayar hutang dahulu.
Begitupula dengan pembagian harta warisan. bila almarhum yang mewariskan hartanya kepada pakar waris memiliki hutang hingga harus hukumnya melunasi seluruh hutang - hutang almarhum sepanjang hidup didunia, kemudian setelah itu harta waris tersebut boleh dibagikan setimpal hukum waris. gimana jadinya bila keluarga kita tidak mengenali pekara hutang kita sehabis kita meninggal? sesuatu dosa yang tidak terampuni hingga kapan pun. begitu pula seseorang yang berjuang dijalan allah (fii sabilillah) ataupun Jihad, wajib melunasi hutangnya tersebut saat sebelum maju ke medan perang.
Orang yang menunda - nunda pembayaran hutang berhak dighibah dan juga dimasukkan kedalam penjara. karna menunda - nunda pembayaran hutang merupakan tercantum kezaliman. Yang diartikan dengan kezaliman tersebut karna orang tersebut telah sanggup membayar hutang namun malah menyengaja buat mengulur - ngulur pembayarannya.
Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan juga ia terbebas dari 3 hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan juga [3] hutang, hingga ia hendak masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih)
Mati Dalam kondisi Masih bawa Hutang, Kebaikannya bagaikan ubah
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam kondisi masih mempunyai hutang satu dinar ataupun satu dirham, hingga hutang tersebut hendak dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karna di situ (di akhirat) tidak terdapat lagi dinar dan juga dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih). Ibnu Majah pula mengantarkan hadits ini pada Bab “Peringatan keras menimpa hutang.”
bagaimana bila kebaikan kita tidak memadai buat membayar hutang? kekal kah kita di neraka? nauzubillahiminzalik
Orang yang bernazar Tidak ingin Melunasi Hutang hendak Dihukumi bagaikan Pencuri
Dari Shuhaib angkatan laut (AL) Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa aja yang berhutang kemudian bernazar tidak ingin melunasinya, hingga ia hendak berjumpa Allah (pada hari kiamat) dalam status bagaikan pencuri.”
(HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini hasan shohih)
Dosa Hutang Tidak hendak Terampuni meski Mati Syahid
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin angkatan laut (AL) ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid hendak diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Yang telah kita tahu orang yang mati syahid seluruh dosanya terampuni, hendak namun cuma karena hutang yang belum terlunasi sampai - sampai dia wajib tertunda masuk surga dan juga tertahan buat memperoleh ampunan dari Allah .Begitu dahsyatnya masalah hutang ini.
Oleh karna itu, seorang sebaiknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan juga mendesakkah saya berhutang?” karna ingatlah hutang pada manusia tidak dapat dilunasi cuma dengan istighfar.
Menunda hutang pula sesuatu aksi yang menggambarkan dosa besar, kala kita sudah sanggup buat membayarnya hingga haram hukumnya bila kita menunda buat Membayar hutang tersebut. Membayar hutang itu amat penting,hingga orang yang belum membayar hutangpun belum diperbolehkan buat membayar zakat, melainkan wajib membayar hutang dahulu.
Begitupula dengan pembagian harta warisan. bila almarhum yang mewariskan hartanya kepada pakar waris memiliki hutang hingga harus hukumnya melunasi seluruh hutang - hutang almarhum sepanjang hidup didunia, kemudian setelah itu harta waris tersebut boleh dibagikan setimpal hukum waris. gimana jadinya bila keluarga kita tidak mengenali pekara hutang kita sehabis kita meninggal? sesuatu dosa yang tidak terampuni hingga kapan pun. begitu pula seseorang yang berjuang dijalan allah (fii sabilillah) ataupun Jihad, wajib melunasi hutangnya tersebut saat sebelum maju ke medan perang.
Orang yang menunda - nunda pembayaran hutang berhak dighibah dan juga dimasukkan kedalam penjara. karna menunda - nunda pembayaran hutang merupakan tercantum kezaliman. Yang diartikan dengan kezaliman tersebut karna orang tersebut telah sanggup membayar hutang namun malah menyengaja buat mengulur - ngulur pembayarannya.
Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan juga ia terbebas dari 3 hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan juga [3] hutang, hingga ia hendak masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih)
Mati Dalam kondisi Masih bawa Hutang, Kebaikannya bagaikan ubah
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam kondisi masih mempunyai hutang satu dinar ataupun satu dirham, hingga hutang tersebut hendak dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karna di situ (di akhirat) tidak terdapat lagi dinar dan juga dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih). Ibnu Majah pula mengantarkan hadits ini pada Bab “Peringatan keras menimpa hutang.”
bagaimana bila kebaikan kita tidak memadai buat membayar hutang? kekal kah kita di neraka? nauzubillahiminzalik
Orang yang bernazar Tidak ingin Melunasi Hutang hendak Dihukumi bagaikan Pencuri
Dari Shuhaib angkatan laut (AL) Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa aja yang berhutang kemudian bernazar tidak ingin melunasinya, hingga ia hendak berjumpa Allah (pada hari kiamat) dalam status bagaikan pencuri.”
(HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini hasan shohih)
Dosa Hutang Tidak hendak Terampuni meski Mati Syahid
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin angkatan laut (AL) ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid hendak diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Yang telah kita tahu orang yang mati syahid seluruh dosanya terampuni, hendak namun cuma karena hutang yang belum terlunasi sampai - sampai dia wajib tertunda masuk surga dan juga tertahan buat memperoleh ampunan dari Allah .Begitu dahsyatnya masalah hutang ini.
Oleh karna itu, seorang sebaiknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan juga mendesakkah saya berhutang?” karna ingatlah hutang pada manusia tidak dapat dilunasi cuma dengan istighfar.
Astaghfirullah!! Enggan Membayar Hutang? Di Haramkan Surga Baginya, Ini Hadistnya
4/
5
Oleh
Blogger Keren