Jumat, 11 Desember 2015

Suami Pelit dalam Menafkahi Istri, Bagaimana Hukumnya?

Sahabat Ummi, dalam berbagai kesempatan saya berbincang dengan ibu-ibu, terkuaklah kisah yang tersembunyi dan jarang diungkapkan mereka, karena khawatir dianggap mereka tidak ridho dengan pemberian suami. Secara tersirat, bahkan ada beberapa yang menyatakan jika mereka tidak diberi ‘keadilan’ suaminya berhubungan dengan pemberian nafkah yang layak.
Nafkah suami adalah hal yang paling penting dalam sebuah pernikahan. Entah nafkah lahir yang berhubungan dengan pemberian sejumlah uang atau barang untuk keperluan sehari-hari istri berikut keluarganya, maupun nafkah yang berhubungan dengan rasa aman, nyaman atau hubungan selayaknya suami istri.
Dari beberapa diskusi, terkuaklah jika para istri ini mengeluhkan beberapa hal, salah satunya pemberian nafkah yang kurang layak bagi mereka, padahal suami sangat berkecukupan, ada pula karena sang istri juga bekerja, maka suami memberikan nafkahnya secara ala kadarnya, karena merasa ‘istri harus bagi hasil’ untuk cukupi kebutuhan rumah tangganya yang akhirnya pembagian mencukupi kebutuhan rumah tangga jadi “tak adil”, istri ternyata menempati porsi terbanyak mencukupi kebutuhan rumah tangga. Sampai ada pula istri yang mengeluh sama sekali tak diberikan nafkah lahir karena berhubungan tidak harmonisnya rumah tangga mereka.
Sebenarnya Islam memandang nafkah untuk istri ini seperti apa? Jika para suami menelaah satu saja ayat Al Qur’an tentu ia akan memahami fungsinya sebagai kepala rumah tangga. “Wajib bagi setiap suami untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada istri, dengan sepantasnya.” (Q.S. Al-Baqarah:233)
Wajib disini mengandung pengertian sederhana namun tegas, jika tak ada yang lebih pantas menafkahi istri dan anak-anaknya, memberikan pakaian, perumahan, mencukupinya makan dan beberapa kebutuhan pokok lainnya, melainkan semuanya dalam tanggungan suaminya. Jika suami dalam keadaaan kurang mampu menanggungnya, maka jika istri bekerja untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarganya, maka itu terhitung sebagai sedekah untuk keluarga, bukan sebagai ‘pemberi pokok’, kecuali jika suami sakit keras atau tidak ketahuan di mana keberadaannya, atau dalam keadaan darurat lainnya, seperti karena suatu hal harus mendekam di penjara.

Dan jika tak ada hal penyulit atau darurat seperti itu, suami adalah orang yang mampu bekerja dengan baik dan menghasilkan uang yang sangat cukup, maka ia wajib memberikan nafkah secara layak kepada istri dan keluarga. Sedang suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri dengan tidak layak padahal ia bisa memberikannya, maka suami telah melakukan perbuatan zalim kepada istrinya. Dan tentulah zalim itu adalah perbuatan dosa.
Lalu, bagaimana sebaiknya istri menyikapi hal ini, dan bagaimana sebenarnya Islam memandang permasalahan mengenai nafkah ini?
1. Suami wajib memberikan nafkah kepada istri, baik lahir maupun batin. Melalaikan hal ini berarti perbuatan zalim, mengingkari ayat-ayat Allah.
2. Jika suami bakhil, pelit terhadap istrinya dan tidak memberikan nafkah tersebut secara layak, padahal ia mampu memberikannya, dan suami hanya menumpuk harta dan kekayaannya untuk kepentingannya sendiri dan melalaikan kepentingan pokok istri dan keluarganya, maka hal tersebut sangat menjadi perhatian Rasulullah:
Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, Pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut.”[HR Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714]
Hadits tersebut mengisyaratkan, sebenarnya ada bagian dari istri untuk harta suami untuk nafkahnya juga kehidupan keluarga dan jumlahnya pun sewajarnya. Istri bahkan boleh mengambil harta suami tanpa izin, sesuai dengan kebutuhannya.
3. Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlaan bahkan mengomentari secara khusus mengenai kasus suami pelit pada istrinya, beliau berkata “Memang ada kewajiban nafkah untuk istri. Dan nafkah itu diukur apa yang bisa mencukupi istri dan anak-anaknya dengan memberikannya secara ma’ruf yang berarti nafkah itu diberikan secara patut, pada umumnya dan baik”. Selanjutnya ia menambahkan jika suami tidak memberikan secara patut maka istri boleh mengambil harta suami tanpa sepengetahuan atau izinnya namun juga secara ma’ruf.
4. Mengambil harta suami tanpa sepengetahuan jika suami pelit ini memang ada rambu-rambunya, jadi harus dengan ma’ruf yakni tak berlebih-lebihan sekedar cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
5. Jika Suami tidak bisa memberikan harta karena dalam kesusahan atau kemiskinan, maka istri dianjurkan untuk ridha sekaligus bersabar dengan itu, dan sebaiknya istri membantu untuk mencari nafkah keluarga.
6. Istri yang bekerja dan mempunyai penghasilan, jika ia memberikan penghasilannya untuk membantu keperluan keluarga, maka itu hanya sebagai sedekah saja, dan itu tetap menjadi penghasilan dan harta istri, tak ada kewajiban (sebenarnya) dalam membantu keluarga dengan uang atau harta tersebut, hingga suami sebenarnya sama sekali tidak boleh menguasai harta atau mengambil harta istrinya tanpa izin istrinya.
Hal ini diperkuat dengan dalilnya: hadis dari Abu Said Al-Khudri, bahwa suatu ketika, Zainab (istri Ibnu Mas’ud) hendak membayar zakat perhiasan yang dia miliki. Kemudian beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bolehkah istri memberikan zakatnya kepada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Ya, silakan. Dia mendapat dua pahala: pahala menjaga hubungan kekerabatan dan pahala bersedekah.” (HR. Bukhari 1466)
Dalam hal ini tersirat jika kondisi diatas menandakan jika istri Ibnu Mas’ud sangat kaya raya, dan suaminya adalah orang miskin. Ini menunjukkan jika Ibnu Mas’ud sama sekali tidak menguasai harta istrinya, meski dia adalah seorang yang miskin. Dan Istrinya juga memiliki dedikasi baik, terbukti untuk memberikan sebagian hartanya sebagai zakat maal untuk suaminya itu. Jadi sangat jelas kewajiban nafkah itu sebenarnya ada di pundak suami.
Sahabat Ummi dari uraian di atas tersebut jelaslah jika kebutuhan nafkah itu memang kewajiban suami, melalaikan kewajiban itu adalah sesuatu yang zalim. Jika istri bekerja, itu memang melakukan tugas untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga atau untuk menerapkan ilmunya dan membantu sesamanya.
Penghasilan istri adalah mutlak milik istrinya. Jika ia membagi penghasilan itu untuk keluarga, itu sebagai sedekah baik untuknya, suami dilarang mengotak-atik harta istri tanpa ridhanya, bahkan sebaliknya istri tak perlu membutuhkan ridha suami saat suami melalaikan nafkah keluarga dan istri saat ia berpunya, atau mampu menafkahi dengan layak, dengan catatan harus dengan ma’ruf, mengambil sesuai dengan kebutuhan.
Segeralah bertobatlah suami-istri apabila keduanya sudah berbuat tidak ma’ruf dalam kehidupan rumah tangga dalam masalah nafkah, karena itu kezaliman yang amat dekat dengan neraka.

Sumber: http_www_redaksi9_com/2015/12/suami-pelit-dalam-menafkahi-istri.html

Baca Juga

Suami Pelit dalam Menafkahi Istri, Bagaimana Hukumnya?
4/ 5
Oleh
Tampilkan Komentar
Sembunyikan