Kalangan LBGT (Lesbian, Biseksual, Homoseksusl, Transgender) dikala ini jadi pembicaraan hangat bermacam golongan sehabis kebberanian mereka mengibarkan berbai aksinya secara terang - terangan.
Kelompok manusia penderita penyakit seks menyimpang (gender identity disorder) ini secara terang - terangan menyebarkan penyakit mereka ke segala elemen warga lewat lobi - lobi politik dan juga sosial demi memperoleh hak yang sama dengan orang - orang wajar lainnya.
LGBT dikala ini bukan isapan jempol belaka, tetapi telah jadi penyakit sosial kronis meluas yang wajib dicegah dan juga ditangani secara serius. Pegiat LBGT dengan bermacam trik mencari pembenaran atas penyakit yang mereka derita, dengan berkata kalau LBGT tidaklah penyakit namun menggambarkan hak asasi manusia yang wajib diperjuangkan sebagaimana hak - hak perempuan.
Disebukan geliat mereka terhitung lama semenjak 1952 lewat DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder)yang awal mulanya berkesimpulan kalau homoseksual merupakan kendala sosio phatik. kendala tersebut tidak setimpal dengan norma sosial, sampai - sampai menggambarkan sikap yang abnormal.
Seiring waktu, DSM III melaporkan kalau homoseksual tidaklah suatu kendala pada tahun 1973 di Amerika. lagi World Health Organization (1992) menyatakan, homoseksual tidaklah sesuatu penyakit. [Baca: 5 Dari 7 Orang regu Pembuat DSM merupakan Homo]
Ajaran Islam bagaikan undang - undang buat sesuatu tatanan hidup mulia, telah menarangkan hukum untuk seluruh perihal yang terjalin di antara manusia, tercantum perkara LGBT tersebut. terdapat sebagian sebutan dan juga ulasan yang disebutkan dalam kitab - kitab fiqh. Di antara lain bahasan tentang khuntsa, mukhannats dan juga mutarajjil, liwath, dan sihaq.
Pertama: Khuntsa. Dalam kitab al - Mausu’ah al - Fiqhiyyah al - Kuwaitiyah dijelaskan, khuntsa merupakan orang yang mempunyai 2 tipe kelamin, kelamin pria dan juga perempuan. bila kelamin pria lebih menonjol hingga ia dihukumi bagaikan pria dan juga bila kelamin wanita lebih tampak, hingga ia dihukumi bagaikan wanita (al - Mausu’ah Juz 36: 265). Sebagaimana berlaku menurutnya hukum pria ataupun wanita sehabis diperoleh kejelasan tipe kelamin tersebut. Sebabseseorang tidak bisa jadi mempunyai 2 tipe kelamin yang berubah dalam jatah yang sama.
Kedua: Mukhannats dan juga mutarajjil. Muhkannats ialah pria yang meniru perempuan dalam penampilan, tingkah laku dan juga trik bicara. kebalikannya nama yang diucap terakhir berarti wanita yang meniru pria dalam penampilan, tingkah laku dan juga trik bicara.
Tasyabbuh ataupun meniru serupa ini tercantum perihal yang diharamkan dan juga terkategori dosa besar dan terlaknat (Mausu’ah FiqhIslamy, Juz 5, perihal 129). perihal ini dikuatkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (Saw)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
Dari Ibnu Abbas Radhiyahallahu anhu (Ra) berkata: Nabi melaknat mukhannatsin dari pria dan juga mutarajjilat dari perempuan. Nabi bersabda: “Keluarkan mereka dari rumah - rumah kalian.” (HR. Imam al - Bukhari).
Disebutkan dalam kitab al - Fiqhu ‘ala al - Madzahib al - Arba’ah (Juz 5 hal. 122), siapapun pria berkelakuan serupa perempuan ataupun sebaliknya, wajib diasingkan jauh dari saudara dan juga sanak kerabat pula dari sahabat yang telah mempengaruhinya. setimpal yang diperintahkan oleh Nabi: Keluarkan mereka dari rumah - rumah kalian.
Ketiga: Liwath (homoseksual). Dalam penafsiran fiqh merupakan perbuatan keji (fahisyah) serupa yang dicoba oleh kaumNabi Luth. lagi sihaq (lesbian) merupakan perbuatan (zina) yang dicoba wanita dengan wanita sebagaimana yang dicoba pria dengan wanita (al - Mausu’ah al - Fiqhiyah al - Kuwaitiyyah, Juz 24: 251).
Liwath merupakan perbuatan keji yang dicoba kalangan Nabi Luth Alaihis salaam (As) yang tidak sempat dicoba sebelumnya oleh siapapun. Allah berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ، إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan ingatlah Luth kala mengatakan pada kaumnya: Apakah kamu melaksanakan al - fahisyah yang belum sempat dicoba seorangpun di alam ini. begitu kamu menghadiri pria bukan perempuan dengan penuh syahwat. begitu kamu kalangan yang melampaui batas.” (QS. Al - A’raf [7]: 81).
Senada Ibnu al - Qayyim menerangkan, kala akibat buruk/dampak dari perbuatan liwaath merupakan kehancuran yang besar, hingga balasan yang diterima di dunia dan juga akhirat merupakan siksaan yang berat (al - Jawab al - Kafi liman Sa - ala ‘an ad - Dawaa asy - Syafi).
Hukuman berat tersebut berbentuk adzab yang bertubi - tubi pada pelakon homoseksual dari kalangan Nabi Luth. Mereka dibinasakan dengan suara yang keras, dibenamkan ke dalam tanah kemudian dihujani dengan batu.
لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ ، فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ ، فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ
“Sungguh mereka terombang - ambing dalam kemabukan mereka (kesesatan). hingga mereka dibinasakan oleh suara keras kala matahari hendak terbit. hingga Kami peruntukan penggalan atas kota itu terbalik ke dasar dan juga Kami hujani mereka dengan batu dari sijjil.” (QS. Al - Hijr [15]: 72 - 74).
Tiga wujud siksaan sekalian yang ditimpakan kepada pelakon gay dari kalangan Nabi Luth menampilkan beratnya kejahatan yang mereka perbuat. buat itu kebanyakan ulama (jumhur) setuju menewaskan pelakon perbuatan dosa tersebut, baik pelakon ataupun korbannya. Jumhur ulama menyepakati hukum had yang ditegakkan pada mereka haruslah lebih berat daripada had zina. Mereka cuma berselisih tentang trik penegakan hukum had tersebut.
Ibnu Abbas meriwayatkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa melaksanakan perbuatan kalangan Luth, hingga bunuhlah pelakon dan juga korbannya.” (HR. Ibnu Majah).
Melihat beratnya adzab dan juga hukuman yang wajib ditimpakan pada pelakon homoseksual, menjadikan umat Islam tidak boleh berpangku tangan membiarkan para pegiat LGBT melaksanakan lobi sosial dan juga politik buat memperoleh legalitas hukum dan juga penerimaan dari masyarakat. karna dapat jadi adzab yang ditimpakan bukan cuma menimpa para pelakon dan juga pegiat LGBT tersebut, tetapi pula mengenai manusia yang cuma diam menyaksikan tidak berbuat suatu apapun.
Allah berfirman:
واتقوا فتنة لا تصيبن الذين ظلموا منكم خاصة واعلموا أن الله شديد العقاب
“Dan takutlah kamu pada adzab yang tidak cuma mengenai orang - orang yang zhalim di antara kamu saja. dan juga ketahuilah kalau Allah amat pedih siksaan - Nya.” (QS. Al - Anfal [8]: 25).
Masih terdapat waktu untuk para pemeluk LGBT, segeralah bertaubat. memohon ampunan Allah. mudah - mudahan kamu dipulangkan pada fithrah sesungguhnya.
Kelompok manusia penderita penyakit seks menyimpang (gender identity disorder) ini secara terang - terangan menyebarkan penyakit mereka ke segala elemen warga lewat lobi - lobi politik dan juga sosial demi memperoleh hak yang sama dengan orang - orang wajar lainnya.
LGBT dikala ini bukan isapan jempol belaka, tetapi telah jadi penyakit sosial kronis meluas yang wajib dicegah dan juga ditangani secara serius. Pegiat LBGT dengan bermacam trik mencari pembenaran atas penyakit yang mereka derita, dengan berkata kalau LBGT tidaklah penyakit namun menggambarkan hak asasi manusia yang wajib diperjuangkan sebagaimana hak - hak perempuan.
Disebukan geliat mereka terhitung lama semenjak 1952 lewat DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder)yang awal mulanya berkesimpulan kalau homoseksual merupakan kendala sosio phatik. kendala tersebut tidak setimpal dengan norma sosial, sampai - sampai menggambarkan sikap yang abnormal.
Seiring waktu, DSM III melaporkan kalau homoseksual tidaklah suatu kendala pada tahun 1973 di Amerika. lagi World Health Organization (1992) menyatakan, homoseksual tidaklah sesuatu penyakit. [Baca: 5 Dari 7 Orang regu Pembuat DSM merupakan Homo]
Ajaran Islam bagaikan undang - undang buat sesuatu tatanan hidup mulia, telah menarangkan hukum untuk seluruh perihal yang terjalin di antara manusia, tercantum perkara LGBT tersebut. terdapat sebagian sebutan dan juga ulasan yang disebutkan dalam kitab - kitab fiqh. Di antara lain bahasan tentang khuntsa, mukhannats dan juga mutarajjil, liwath, dan sihaq.
Pertama: Khuntsa. Dalam kitab al - Mausu’ah al - Fiqhiyyah al - Kuwaitiyah dijelaskan, khuntsa merupakan orang yang mempunyai 2 tipe kelamin, kelamin pria dan juga perempuan. bila kelamin pria lebih menonjol hingga ia dihukumi bagaikan pria dan juga bila kelamin wanita lebih tampak, hingga ia dihukumi bagaikan wanita (al - Mausu’ah Juz 36: 265). Sebagaimana berlaku menurutnya hukum pria ataupun wanita sehabis diperoleh kejelasan tipe kelamin tersebut. Sebabseseorang tidak bisa jadi mempunyai 2 tipe kelamin yang berubah dalam jatah yang sama.
Kedua: Mukhannats dan juga mutarajjil. Muhkannats ialah pria yang meniru perempuan dalam penampilan, tingkah laku dan juga trik bicara. kebalikannya nama yang diucap terakhir berarti wanita yang meniru pria dalam penampilan, tingkah laku dan juga trik bicara.
Tasyabbuh ataupun meniru serupa ini tercantum perihal yang diharamkan dan juga terkategori dosa besar dan terlaknat (Mausu’ah FiqhIslamy, Juz 5, perihal 129). perihal ini dikuatkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (Saw)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
Dari Ibnu Abbas Radhiyahallahu anhu (Ra) berkata: Nabi melaknat mukhannatsin dari pria dan juga mutarajjilat dari perempuan. Nabi bersabda: “Keluarkan mereka dari rumah - rumah kalian.” (HR. Imam al - Bukhari).
Disebutkan dalam kitab al - Fiqhu ‘ala al - Madzahib al - Arba’ah (Juz 5 hal. 122), siapapun pria berkelakuan serupa perempuan ataupun sebaliknya, wajib diasingkan jauh dari saudara dan juga sanak kerabat pula dari sahabat yang telah mempengaruhinya. setimpal yang diperintahkan oleh Nabi: Keluarkan mereka dari rumah - rumah kalian.
Ketiga: Liwath (homoseksual). Dalam penafsiran fiqh merupakan perbuatan keji (fahisyah) serupa yang dicoba oleh kaumNabi Luth. lagi sihaq (lesbian) merupakan perbuatan (zina) yang dicoba wanita dengan wanita sebagaimana yang dicoba pria dengan wanita (al - Mausu’ah al - Fiqhiyah al - Kuwaitiyyah, Juz 24: 251).
Liwath merupakan perbuatan keji yang dicoba kalangan Nabi Luth Alaihis salaam (As) yang tidak sempat dicoba sebelumnya oleh siapapun. Allah berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ، إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan ingatlah Luth kala mengatakan pada kaumnya: Apakah kamu melaksanakan al - fahisyah yang belum sempat dicoba seorangpun di alam ini. begitu kamu menghadiri pria bukan perempuan dengan penuh syahwat. begitu kamu kalangan yang melampaui batas.” (QS. Al - A’raf [7]: 81).
Senada Ibnu al - Qayyim menerangkan, kala akibat buruk/dampak dari perbuatan liwaath merupakan kehancuran yang besar, hingga balasan yang diterima di dunia dan juga akhirat merupakan siksaan yang berat (al - Jawab al - Kafi liman Sa - ala ‘an ad - Dawaa asy - Syafi).
Hukuman berat tersebut berbentuk adzab yang bertubi - tubi pada pelakon homoseksual dari kalangan Nabi Luth. Mereka dibinasakan dengan suara yang keras, dibenamkan ke dalam tanah kemudian dihujani dengan batu.
لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ ، فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ ، فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ
“Sungguh mereka terombang - ambing dalam kemabukan mereka (kesesatan). hingga mereka dibinasakan oleh suara keras kala matahari hendak terbit. hingga Kami peruntukan penggalan atas kota itu terbalik ke dasar dan juga Kami hujani mereka dengan batu dari sijjil.” (QS. Al - Hijr [15]: 72 - 74).
Tiga wujud siksaan sekalian yang ditimpakan kepada pelakon gay dari kalangan Nabi Luth menampilkan beratnya kejahatan yang mereka perbuat. buat itu kebanyakan ulama (jumhur) setuju menewaskan pelakon perbuatan dosa tersebut, baik pelakon ataupun korbannya. Jumhur ulama menyepakati hukum had yang ditegakkan pada mereka haruslah lebih berat daripada had zina. Mereka cuma berselisih tentang trik penegakan hukum had tersebut.
Ibnu Abbas meriwayatkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa melaksanakan perbuatan kalangan Luth, hingga bunuhlah pelakon dan juga korbannya.” (HR. Ibnu Majah).
Melihat beratnya adzab dan juga hukuman yang wajib ditimpakan pada pelakon homoseksual, menjadikan umat Islam tidak boleh berpangku tangan membiarkan para pegiat LGBT melaksanakan lobi sosial dan juga politik buat memperoleh legalitas hukum dan juga penerimaan dari masyarakat. karna dapat jadi adzab yang ditimpakan bukan cuma menimpa para pelakon dan juga pegiat LGBT tersebut, tetapi pula mengenai manusia yang cuma diam menyaksikan tidak berbuat suatu apapun.
Allah berfirman:
واتقوا فتنة لا تصيبن الذين ظلموا منكم خاصة واعلموا أن الله شديد العقاب
“Dan takutlah kamu pada adzab yang tidak cuma mengenai orang - orang yang zhalim di antara kamu saja. dan juga ketahuilah kalau Allah amat pedih siksaan - Nya.” (QS. Al - Anfal [8]: 25).
Masih terdapat waktu untuk para pemeluk LGBT, segeralah bertaubat. memohon ampunan Allah. mudah - mudahan kamu dipulangkan pada fithrah sesungguhnya.
Tidak Ada Adzab Seberat Adzab Kaum Nabi Luth! Apa Kalian Ingin Mengulanginya
4/
5
Oleh
Blogger Keren