Hukum Menikahi perempuan Tidak Perawan karna Zina. kala malam kesatu pernikahan kamu menjumpai istri tidak perawan, apa respons anda? Marah dan juga kecewa itu pasti. tetapi tunggu dulu, adakalanya ketidakperawanan diakibatkan oleh ketidaksengajaan serupa jatuh, olahraga, diperkosa. tetapi banyak pula diakibatkan karna sempat berbuat zina dengan pacar ataupun siapapun. gimana hukum perkawinan perempuan pezina, apakah sah? Perlukah diulangi?
Ada 2 jenis perempuan yang tidak perawan, ialah karna berstatus janda ataupun sempat berzina. tetapi yang kita bahas merupakan arti yang kedua.
Apakah hukum dalam agama Islam menikah dengan perempuan yang sempat berzina ataupun sudah tidak perawan lagi akibat pergaulan bebas?
Sebagai orang beriman, jangan menyangka ringan dosa dari perbuatan zina. Jaga diri dan juga keluarga supaya tidak jatuh kepada dosa tersebut. Dan, untuk mereka yang sempat jatuh dan juga khilaf melaksanakan dosa besar itu, segeralah bertaubat kepada Allah. Para ulama berubah komentar menimpa hukum menikah dengan pezina saat sebelum bertaubat.
Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan juga Syafii berpendapat, boleh menikah dengan pezina saat sebelum ia bertaubat, tetapi hukumnya makruh. sebaliknya Mazhab Hambali berpendapat, haram hukumnya menikahi pezina saat sebelum dia bertobat.
"Laki - laki yang berzina tidak mengawini melainkan wanita yang berzina ataupun wanita yang musyrik; dan juga wanita yang berzina tidak dikawini melainkan oleh pria yang berzina ataupun pria musyrik, dan juga yang demikian itu diharamkan atas orang - orang yang Mukmin." (QS an - Nur [24]: 3). Jumhur ulama mengatakan, yang diartikan kata nikah dalam ayat di atas merupakan zina itu sendiri.
Ini berarti, seseorang pezina tidak hendak berzina kecuali dengan pezina serupa pribadinya ataupun orang musyrik. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, ayat ini menggambarkan laporan dari Allah, seseorang pezina tidak hendak berzina kecuali dengan pezina ataupun orang musyrik. Dalam artian, tidak hendak terdapat yang ingin menjajaki kemauannya buat berzina kecuali pezina.
Ada pula yang berpendapat, ayat ini mansukh ataupun dihapus hukumnya oleh ayat 32 Surah an - Nur. ‘’Dan kawinkanlah orang - orang yang sedirian di antara kamu.’’ (QS an - Nur [24]: 32). Ayat ini tidak membedakan orang yang sendirian itu, apakah sudah sempat berzina ataupun belum. sampai - sampai orang yang sempat berzina, baik pria ataupun perempuan, tercantum kalangan orang sendirian yang diperintahkan buat dinikahkan.
Tetapi butuh dipahami, larangan buat menikahi pezina itu merupakan bila zinanya itu dikenal universal ataupun orang yang mau menikah dengannya itu ketahui dia sempat berzina dan juga belum bertaubat. sebaliknya bila orang yang menikah itu tidak ketahui orang yang mau dinikahinya sempat berzina, nikahnya sah.
Selama orang yang menikah dengan orang yang sempat berzina itu, baik pria ataupun perempuan, tidak mengenali pendampingnya itu sempat berzina hingga nikahnya sah. Begitu juga, bila dikenal orang yang sempat berzina itu telah bertobat dan juga berulang ke jalur Allah, boleh dan juga legal menikah dengannya.
Sedangkan untuk pria dan juga wanita yang sempat berzina, hingga sehabis bertaubat hendaklah dia menutupi aib yang sempat ia jalani dan juga tidak memberitahukannya kepada pendampingnya karna Allah telah menutupi aibnya. ada juga untuk perantara, bila dia mengenali orang yang sempat berzina itu sudah bertaubat, sebaiknya dia tidak memberitahukan kepada pasangannya.
Kami meminta taufiq untuk semuanya. Demikian Wallahu A’lam.
Ada 2 jenis perempuan yang tidak perawan, ialah karna berstatus janda ataupun sempat berzina. tetapi yang kita bahas merupakan arti yang kedua.
Apakah hukum dalam agama Islam menikah dengan perempuan yang sempat berzina ataupun sudah tidak perawan lagi akibat pergaulan bebas?
Sebagai orang beriman, jangan menyangka ringan dosa dari perbuatan zina. Jaga diri dan juga keluarga supaya tidak jatuh kepada dosa tersebut. Dan, untuk mereka yang sempat jatuh dan juga khilaf melaksanakan dosa besar itu, segeralah bertaubat kepada Allah. Para ulama berubah komentar menimpa hukum menikah dengan pezina saat sebelum bertaubat.
Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan juga Syafii berpendapat, boleh menikah dengan pezina saat sebelum ia bertaubat, tetapi hukumnya makruh. sebaliknya Mazhab Hambali berpendapat, haram hukumnya menikahi pezina saat sebelum dia bertobat.
"Laki - laki yang berzina tidak mengawini melainkan wanita yang berzina ataupun wanita yang musyrik; dan juga wanita yang berzina tidak dikawini melainkan oleh pria yang berzina ataupun pria musyrik, dan juga yang demikian itu diharamkan atas orang - orang yang Mukmin." (QS an - Nur [24]: 3). Jumhur ulama mengatakan, yang diartikan kata nikah dalam ayat di atas merupakan zina itu sendiri.
Ini berarti, seseorang pezina tidak hendak berzina kecuali dengan pezina serupa pribadinya ataupun orang musyrik. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, ayat ini menggambarkan laporan dari Allah, seseorang pezina tidak hendak berzina kecuali dengan pezina ataupun orang musyrik. Dalam artian, tidak hendak terdapat yang ingin menjajaki kemauannya buat berzina kecuali pezina.
Ada pula yang berpendapat, ayat ini mansukh ataupun dihapus hukumnya oleh ayat 32 Surah an - Nur. ‘’Dan kawinkanlah orang - orang yang sedirian di antara kamu.’’ (QS an - Nur [24]: 32). Ayat ini tidak membedakan orang yang sendirian itu, apakah sudah sempat berzina ataupun belum. sampai - sampai orang yang sempat berzina, baik pria ataupun perempuan, tercantum kalangan orang sendirian yang diperintahkan buat dinikahkan.
Tetapi butuh dipahami, larangan buat menikahi pezina itu merupakan bila zinanya itu dikenal universal ataupun orang yang mau menikah dengannya itu ketahui dia sempat berzina dan juga belum bertaubat. sebaliknya bila orang yang menikah itu tidak ketahui orang yang mau dinikahinya sempat berzina, nikahnya sah.
Selama orang yang menikah dengan orang yang sempat berzina itu, baik pria ataupun perempuan, tidak mengenali pendampingnya itu sempat berzina hingga nikahnya sah. Begitu juga, bila dikenal orang yang sempat berzina itu telah bertobat dan juga berulang ke jalur Allah, boleh dan juga legal menikah dengannya.
Sedangkan untuk pria dan juga wanita yang sempat berzina, hingga sehabis bertaubat hendaklah dia menutupi aib yang sempat ia jalani dan juga tidak memberitahukannya kepada pendampingnya karna Allah telah menutupi aibnya. ada juga untuk perantara, bila dia mengenali orang yang sempat berzina itu sudah bertaubat, sebaiknya dia tidak memberitahukan kepada pasangannya.
Kami meminta taufiq untuk semuanya. Demikian Wallahu A’lam.
Apa Hukum Menikahi Wanita Penzina dan Tidak Perawan? Ini Jawabannya !
4/
5
Oleh
Blogger Keren