Sungguh hidayah hanya diberikan Allah pada Hamba yang dipilihnya, begitu juga terjadi pada salah seorang mantan polisi dari Aceh ini, Joe Khana Al-Ahmad
Di dalam akun Instagramnya, Beliau menuliskan :
" Pekerjaan yang kita peroleh dengan cara yang haram (sogok/suap), tidak akan pernah membawa berkah, bahkan juga dapat membawa kita pada kelalaian dan kemaksiatan.
Karena cinta Allah pada saya. Allah berikan hidayah tuk meninggalkan seragam yang saya bisa dengan cara tidak halal ini., dan saat ini Allah menyibukkan saya dalam perkara agama dan dakwah.
Terimakasih untuk hidayah yang manis ini. "
Alhamdulillah.. Semoga selalu istiqamah saudaraku.. mudah-mudahan jadi contoh dan inspirasi untuk yang lain..
Halalkah Suap?
Uang bukan segalanya, tetapi semuanya perlu uang. Berikut slogan yang sering terdengar dikalangan orang-orang berkaitan dengan melegalkan semua cara untuk peroleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak masalah yang bisa didapati bila tidak ada ‘uang pelicin’ jadi akan menemui banyak masalah, birokrasi berbelit-belit atau mungkin saja terjadi pengulur-uluran saat untuk meraih perjanjian. Telah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap untuk kita.
Tetapi sebenarnya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, walau demikian keduanya sebenanya sangat tidak sama makna. Bila kita tidak mengertinya dengan benar dan menyepelekan hal itu mungkin saja kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.
Apa itu Suap?
Pengertian Suap
• Dengan cara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) yaitu berikan uang dan sebagainya pada petugas (pegawai), dengan harapan memperoleh kemudahan dalam suatu masalah.
• Dengan cara Istilah dalam islam dimaksud Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali
Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat : 11/390), “Ar-Risywah (suap) yaitu suatu
hal yang didapatkan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar). ”
Hukum Suap
Dengan begitu jelas hukum dari suap yaitu haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram untuk yang memberi ataupun yang menerima.
– Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
“Dan jangan sampai sebagian anda mengonsumsi harta beberapa yang lain diantara anda dengan jalan yang bathil dan jangan sampai anda membawa (masalah) harta itu pada hakim, agar anda bisa mengonsumsi beberapa dari pada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, walau sebenarnya anda mengetahui. ” (QS. Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan pada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyogok mereka, dengan harapan mereka akan memberi hak orang lain pada kalian, sedang kalian mengetahui hal semacam itu tidak halal untuk kalian”, tujuannya yaitu Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia dengan cara bathil, salah satunya dengan cara suap bisa mengatur (hukuman/sanksi) beberapa hakim, dan asal larangan yaitu menunjukkah hukum haram hingga suap hukumnya haram.
–Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya. ” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)
–Dalil dari Ijma’
Perjanjian umat tentang haramnya suap dengan cara global sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir dan Shan’ani rahimahumullah.
(sumber: indonesiabagus07.com)
Di dalam akun Instagramnya, Beliau menuliskan :
" Pekerjaan yang kita peroleh dengan cara yang haram (sogok/suap), tidak akan pernah membawa berkah, bahkan juga dapat membawa kita pada kelalaian dan kemaksiatan.
Karena cinta Allah pada saya. Allah berikan hidayah tuk meninggalkan seragam yang saya bisa dengan cara tidak halal ini., dan saat ini Allah menyibukkan saya dalam perkara agama dan dakwah.
Terimakasih untuk hidayah yang manis ini. "
Alhamdulillah.. Semoga selalu istiqamah saudaraku.. mudah-mudahan jadi contoh dan inspirasi untuk yang lain..
Halalkah Suap?
Uang bukan segalanya, tetapi semuanya perlu uang. Berikut slogan yang sering terdengar dikalangan orang-orang berkaitan dengan melegalkan semua cara untuk peroleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak masalah yang bisa didapati bila tidak ada ‘uang pelicin’ jadi akan menemui banyak masalah, birokrasi berbelit-belit atau mungkin saja terjadi pengulur-uluran saat untuk meraih perjanjian. Telah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap untuk kita.
Tetapi sebenarnya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, walau demikian keduanya sebenanya sangat tidak sama makna. Bila kita tidak mengertinya dengan benar dan menyepelekan hal itu mungkin saja kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.
Apa itu Suap?
Pengertian Suap
• Dengan cara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) yaitu berikan uang dan sebagainya pada petugas (pegawai), dengan harapan memperoleh kemudahan dalam suatu masalah.
• Dengan cara Istilah dalam islam dimaksud Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali
Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat : 11/390), “Ar-Risywah (suap) yaitu suatu
hal yang didapatkan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar). ”
Hukum Suap
Dengan begitu jelas hukum dari suap yaitu haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram untuk yang memberi ataupun yang menerima.
– Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
“Dan jangan sampai sebagian anda mengonsumsi harta beberapa yang lain diantara anda dengan jalan yang bathil dan jangan sampai anda membawa (masalah) harta itu pada hakim, agar anda bisa mengonsumsi beberapa dari pada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, walau sebenarnya anda mengetahui. ” (QS. Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan pada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyogok mereka, dengan harapan mereka akan memberi hak orang lain pada kalian, sedang kalian mengetahui hal semacam itu tidak halal untuk kalian”, tujuannya yaitu Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia dengan cara bathil, salah satunya dengan cara suap bisa mengatur (hukuman/sanksi) beberapa hakim, dan asal larangan yaitu menunjukkah hukum haram hingga suap hukumnya haram.
–Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya. ” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)
–Dalil dari Ijma’
Perjanjian umat tentang haramnya suap dengan cara global sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir dan Shan’ani rahimahumullah.
(sumber: indonesiabagus07.com)
Masya Allah! Karena Takut Kepada Allah Karena Lulus Nyogok, Polisi Ini Meninggalkan Seragamnya & Mulai Berdakwah
4/
5
Oleh
Blogger Keren