apa hukum orang yang berpuasa tetapi meninggalkan shalat? apakah puasanya legal?
jawaban:
yang benar, kalau orang yang meninggalkan shalat dengan terencana hukumnya kufur akbar. puasa dan juga ibadah - ibadah yang lain tidak legal hingga dia bertobat kepada allah subhanahu wa ta’ala. perihal ini bersumber pada firman - nya,
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّاكَانُوا يَعْمَلُونَ
“seandainya mereka mempersekutukan allah, tentu lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. ” (qs. al - an’am: 88).
dan juga bersumber pada ayat - ayat dan hadits - hadits yang lain semakna.
sebagian ulama melaporkan, kalau perihal itu tidak menimbulkan kafir dan juga puasa dan ibadah - ibadah yang lain tidak batal bila dia masih mengakui kewajiban - kewajiban tersebut, dia cuma tercantum orang - orang yang meninggalkan shalat karna malas ataupun menyepelehkan.
yang benar merupakan komentar yang kesatu, ialah kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan terencana meski mengakui kewajibannya. perihal ini bersumber pada banyak dalil, di antara lain merupakan sabda nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَ بَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“sesungguhnya (pembatas) antara seorang dengan kesyirikan dan juga kekufuran merupakan meninggalkan shalat. ” (dikeluarkan oleh muslim dalam kitab shahih - nya dari hadits jabir bin abdullah radhiallahu ‘anhu.
dan juga sabda dia,
الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ, فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“perjanjian antara kita dengan mereka merupakan shalat, hingga barangsiapa yang meninggalkannya berarti dia telah kafir. ” (dikeluarkan oleh imam ahmad dan juga keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits buraidah bin al - hushain al - aslami radhiallahu ‘anhu.
al - ‘allamah ibnul qayyim telah mengupas selesai permasalahan ini dalam tulisan tertentu yang bertajuk “shalat dan juga orang yang meninggalkannya”, risalah dia ini amat berguna, amat baik buat merujuk dan juga mengambil khasiatnya.
syaikh ibnu baz, fadha’il ramadhan, disususn oleh abdurrazaq hasan, (persoalan nomor. 15).
sumber: fatwa - fatwa terbaru jilid 1, darul haq, cetakan vi, 2009
diterbitkan oleh: konsultasisyariah. com
(sumber; konsultasisyariah. com)
jawaban:
yang benar, kalau orang yang meninggalkan shalat dengan terencana hukumnya kufur akbar. puasa dan juga ibadah - ibadah yang lain tidak legal hingga dia bertobat kepada allah subhanahu wa ta’ala. perihal ini bersumber pada firman - nya,
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّاكَانُوا يَعْمَلُونَ
“seandainya mereka mempersekutukan allah, tentu lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. ” (qs. al - an’am: 88).
dan juga bersumber pada ayat - ayat dan hadits - hadits yang lain semakna.
sebagian ulama melaporkan, kalau perihal itu tidak menimbulkan kafir dan juga puasa dan ibadah - ibadah yang lain tidak batal bila dia masih mengakui kewajiban - kewajiban tersebut, dia cuma tercantum orang - orang yang meninggalkan shalat karna malas ataupun menyepelehkan.
yang benar merupakan komentar yang kesatu, ialah kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan terencana meski mengakui kewajibannya. perihal ini bersumber pada banyak dalil, di antara lain merupakan sabda nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَ بَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“sesungguhnya (pembatas) antara seorang dengan kesyirikan dan juga kekufuran merupakan meninggalkan shalat. ” (dikeluarkan oleh muslim dalam kitab shahih - nya dari hadits jabir bin abdullah radhiallahu ‘anhu.
dan juga sabda dia,
الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ, فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“perjanjian antara kita dengan mereka merupakan shalat, hingga barangsiapa yang meninggalkannya berarti dia telah kafir. ” (dikeluarkan oleh imam ahmad dan juga keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits buraidah bin al - hushain al - aslami radhiallahu ‘anhu.
al - ‘allamah ibnul qayyim telah mengupas selesai permasalahan ini dalam tulisan tertentu yang bertajuk “shalat dan juga orang yang meninggalkannya”, risalah dia ini amat berguna, amat baik buat merujuk dan juga mengambil khasiatnya.
syaikh ibnu baz, fadha’il ramadhan, disususn oleh abdurrazaq hasan, (persoalan nomor. 15).
sumber: fatwa - fatwa terbaru jilid 1, darul haq, cetakan vi, 2009
diterbitkan oleh: konsultasisyariah. com
(sumber; konsultasisyariah. com)
Rajin Puasa Tapi Tidak Melakukan Shalat Fardhu, Apakah Sah Berikut Penjelasannya..
4/
5
Oleh
Blogger Keren