Salam merupakan bentuk ucapan "Assalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh" yang artinya, semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu
diiringi dengan rahmat dan juga berkah dari Allah untukmu. Mengenai
keutamaannya disebutkan dalam hadis Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw.
bersabda, "Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian
tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan
pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan
saling mencintai? Sebarkanlah salam diantara kalian" (HR Muslim).
Namun demikian, khusus untuk Muslimah, salam yang dilakukan kepada
laki-laki yang bukan mahram, sebaiknya dihindari jika menimbulkan fitnah
dan berpotensi membangkitkan godaan. Demikian pula salam yang dilakukan
laki-laki kepada perempuan nonmahram. Imam Malik pernah ditanya,
"Apakah boleh mengucapkan salam kepada wanita?" Imam Malik menjawab,
"Adapun untuk wanita tua (tua renta) maka saya tidak memakruhkannya.
namun, jika yang diucapkan salam adalah gadis, saya tidak menyukainya."
Imam Nawawi dalam Al Adzkar berpendapat, "Ulama Syafi'iyah berkata, 'Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita tersebut adalah istri, budak, atau mahramnya maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang diantara mereka dan wajib menjawab salamnya.
Imam Nawawi dalam Al Adzkar berpendapat, "Ulama Syafi'iyah berkata, 'Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita tersebut adalah istri, budak, atau mahramnya maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang diantara mereka dan wajib menjawab salamnya.
Adapun jika yang diberi salam adalah wanita nonmahram, jika wanita
tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut maka
tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika
wanita tadi diberi salam, dia tidak perlu membalasnya. Begitu pula
wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi.
Jika wanita tersebut memberi salam, tidak wajib membalasnya dan jika
membalasnya, itu dimakruhkan."
Berbeda hukumnya jika dilakukan secara rombongan (berkelompok), sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Asma' binti Yazid r.a., dia berkata, "Rasulullah Saw. pernah melewati kami (para wanita), lalu memberi salam pada kami." [reportaseterkini]
Berbeda hukumnya jika dilakukan secara rombongan (berkelompok), sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Asma' binti Yazid r.a., dia berkata, "Rasulullah Saw. pernah melewati kami (para wanita), lalu memberi salam pada kami." [reportaseterkini]
Sumber: http_www_reportaseterkini_com/2015/12/anda-harus-tahu-inilah-hukumnya-memberi.html
Anda Harus Tahu ! Inilah Hukumnya Memberi Salam Kepada Wanita Bukan Mahram
4/
5
Oleh
Blogger Keren